JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang pilot asal Malaysia berinisial MSBO ditangkap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah diduga menyelundupkan lebih dari 25 kilogram narkoba ke Indonesia. Penangkapan dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama petugas Bea Cukai pada Selasa, 28 Juli 2026.
Kasus ini terungkap saat petugas Bea Cukai menemukan benda mencurigakan di dalam koper milik tersangka ketika menjalani pemeriksaan keamanan. Pemeriksaan lanjutan menemukan 14 paket besar berisi ekstasi dan satu paket metamfetamin atau sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan barang bukti yang diamankan berupa 70.114 kapsul ekstasi dengan berat bersih mencapai 25.194,83 gram serta satu paket metamfetamin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSBO mengaku dijanjikan bayaran sebesar 50.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp220 juta untuk membawa narkoba tersebut ke Indonesia. Seluruh pengiriman diduga dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia.
Setelah tiba di Jakarta, tersangka disebut hanya menunggu instruksi lanjutan mengenai pihak yang akan mengambil barang tersebut di hotel tempatnya menginap. Polisi kini masih memburu pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional dalam kasus ini. Sejumlah pihak yang diduga terlibat masih dalam proses penyelidikan.
Dalam pemeriksaan, MSBO mengaku aksi kali ini bukan yang pertama. Ia mengklaim pernah dua kali membawa narkoba sebelumnya, yakni ke Sabah, Malaysia, dan menyelundupkan sekitar tujuh kilogram metamfetamin ke Jakarta.
Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif mengandung ekstasi dan metamfetamin. Polisi menduga MSBO tidak hanya berperan sebagai kurir, tetapi juga mengonsumsi narkotika.
Saat ini MSBO ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat atas dugaan penyelundupan dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.













