• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, September 28, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Kemendag dan Yayasan Jiva Luncurkan Poster Edukasi untuk Depot Air Isi Ulang

Rizki Meirino by Rizki Meirino
July 28, 2026
in Nasional
0
KSOP Priok Dukung JICT Percepat Transformasi Green Port

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).

Peluncuran poster dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, asosiasi pelaku usaha, pengamat kebijakan publik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Program tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam operasional depot air minum isi ulang. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, menggunakan galon bermerek yang bukan haknya, menyimpan stok air isi ulang siap jual, hingga tidak melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala.

Data menunjukkan tantangan kepatuhan pelaku usaha masih cukup besar. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, mengungkapkan kondisi tersebut juga berdampak pada kualitas air minum. Ia menyebut 50,16 persen sampel DAMIU masih terkontaminasi bakteri E. coli, padahal air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan porsi mencapai 32,96 persen.

Poster edukasi yang diluncurkan memuat berbagai kewajiban pelaku usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pemeriksaan kualitas air secara berkala, penggunaan galon yang memenuhi standar kesehatan, hingga jaminan legalitas sumber air baku. Poster tersebut juga menjelaskan sejumlah larangan, termasuk penggunaan galon dan tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, serta penggunaan galon yang tidak layak.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama perlindungan konsumen. “Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” ujarnya.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, berharap poster edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya standar keamanan air minum isi ulang. Ke depan, poster akan didistribusikan ke berbagai depot air minum isi ulang di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan tata niaga yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan bersama Yayasan Jiva Svastha Nusantara meluncurkan poster edukasi “Kewajiban dan Larangan Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang”. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha depot air minum isi ulang (DAMIU).

Peluncuran poster dilakukan dalam diskusi publik bertajuk “Mewujudkan Perlindungan Konsumen Melalui Edukasi Kepatuhan Depot Air Minum Isi Ulang yang Aman, Sehat, dan Berdaya Saing”. Kegiatan ini menghadirkan akademisi, perwakilan Kementerian Kesehatan, asosiasi pelaku usaha, pengamat kebijakan publik, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Program tersebut dilatarbelakangi masih ditemukannya berbagai pelanggaran dalam operasional depot air minum isi ulang. Sejumlah pelaku usaha diketahui belum memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan, menggunakan galon bermerek yang bukan haknya, menyimpan stok air isi ulang siap jual, hingga tidak melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala.

Data menunjukkan tantangan kepatuhan pelaku usaha masih cukup besar. Hingga 25 Desember 2025, dari 84.558 depot air minum isi ulang yang terdata, hanya 4,01 persen yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan, dr. Then Suyanti, mengungkapkan kondisi tersebut juga berdampak pada kualitas air minum. Ia menyebut 50,16 persen sampel DAMIU masih terkontaminasi bakteri E. coli, padahal air isi ulang menjadi sumber air minum yang paling banyak digunakan masyarakat Indonesia dengan porsi mencapai 32,96 persen.

Poster edukasi yang diluncurkan memuat berbagai kewajiban pelaku usaha, seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), pemeriksaan kualitas air secara berkala, penggunaan galon yang memenuhi standar kesehatan, hingga jaminan legalitas sumber air baku. Poster tersebut juga menjelaskan sejumlah larangan, termasuk penggunaan galon dan tutup galon bermerek, penyediaan stok air isi ulang siap jual, serta penggunaan galon yang tidak layak.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan kepatuhan pelaku usaha merupakan fondasi utama perlindungan konsumen. “Kepatuhan pelaku usaha bukanlah sekadar persoalan administratif. Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen,” ujarnya.

Ketua Yayasan Jiva Svastha Nusantara, Felicia Annelinde, berharap poster edukasi tersebut dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha maupun masyarakat mengenai pentingnya standar keamanan air minum isi ulang. Ke depan, poster akan didistribusikan ke berbagai depot air minum isi ulang di Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen dan mewujudkan tata niaga yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Download WordPress Themes Free
Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download lenevo firmware
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
Tags: cobisnis.comDAMIUdepot air minum isi ulangKemendagPerlindungan konsumenSLHSYayasan Jiva

Related Posts

Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com -  Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut sempat menanyakan kepada Presiden China Xi Jinping mengenai kemungkinan membeli...

Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Blue Fire Papandayan Muncul, Kunjungan Wisatawan Menurun

by Desti Dwi Natasya
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kunjungan wisatawan ke Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menurun...

CitraRaya Jambi Hadirkan Wonderland, Fasilitas Wisata Baru

CitraRaya Jambi Hadirkan Wonderland, Fasilitas Wisata Baru

by Rizki Meirino
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Ciputra Group melalui CitraRaya Jambi mengembangkan kawasan terpadu seluas 1.000 hektare dengan konsep Eco Culture yang memadukan...

Sidang Sengketa Pendidikan Gibran di MK Masuk Pembuktian

Sidang Sengketa Pendidikan Gibran di MK Masuk Pembuktian

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com  - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan pemeriksaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024...

Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Majelis Imam Masjid Dunia

Nasaruddin Umar Terpilih Jadi Presiden Majelis Imam Masjid Dunia

by Hidayat Taufik
September 28, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menteri Agama Nasaruddin Umar dipercaya menjadi presiden pertama The International Assembly of Mosque Imams (IAMI) atau Majelis...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

Garuda Indonesia Masuk 10 Besar Kru Kabin Terbaik Dunia 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

September 27, 2026
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Presiden Serbia Vucic Mundur, Incar Kursi Perdana Menteri

September 28, 2026
Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

Trump Tawarkan Senjata ke Xi Jinping, China Merespons?

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Meta Dinyatakan Langgar Hukum, Terancam Denda Rp3.500 Triliun

September 28, 2026
Hasil Nations League: Yunani Tumbangkan Jerman

Blue Fire Papandayan Muncul, Kunjungan Wisatawan Menurun

September 28, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved