JAKARTA, Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengusulkan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi dalam skala tertentu. Usulan tersebut ditujukan untuk kasus korupsi yang dinilai mengancam keberlangsungan negara dan merugikan masyarakat secara luas.
Usulan itu akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII. Hasil pembahasan nantinya diharapkan menjadi rekomendasi resmi yang disampaikan kepada pemerintah.
MUI menilai korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan tegas. Karena itu, hukuman berat dinilai perlu dipertimbangkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
Menurut MUI, fatwa mengenai hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tertentu sebenarnya telah diterbitkan sejak 2005. Namun, fatwa tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti undang undang.
MUI menegaskan usulan ini bukan ditujukan untuk seluruh kasus korupsi. Hukuman mati hanya dipandang relevan bagi tindak pidana korupsi dengan dampak yang sangat besar terhadap negara dan masyarakat.
Selain memberi efek jera, langkah tersebut dinilai dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi. MUI berharap kebijakan yang lebih tegas mampu menekan praktik korupsi di berbagai sektor.
MUI juga menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap. Indikator utama yang perlu diperhatikan adalah menurunnya angka praktik korupsi secara nyata.
Usulan hukuman mati ini diperkirakan akan menjadi salah satu pembahasan penting dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII. Setelah itu, rekomendasi yang disepakati akan disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan.
Wacana tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai efektivitas hukuman berat dalam pemberantasan korupsi. Keputusan akhir tetap berada pada pembentuk undang undang yang memiliki kewenangan mengatur sanksi pidana di Indonesia.













