JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, ia meminta agar anak berusia 0 hingga 5 tahun memperoleh fasilitas tiket kereta api gratis.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, Selasa (28/7/2026), permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 288/PUU-XXIV/2026. Gugatan itu menyasar Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian yang mengatur kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang disabilitas, ibu hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, serta lanjut usia.
Pemohon menilai kebijakan yang diterapkan PT Kereta Api Indonesia (KAI) saat ini belum sejalan dengan ketentuan undang-undang. Pasalnya, tiket gratis hanya diberikan kepada anak usia 0 sampai 3 tahun, sedangkan anak di atas usia tersebut dikenakan tarif penuh.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat karena membatasi pemberian fasilitas bagi anak di bawah lima tahun yang secara eksplisit disebut dalam undang-undang.
Dalam permohonannya, Jangkung juga menegaskan bahwa pemberian tarif Rp0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk perlindungan terhadap kelompok rentan. Ia berpendapat balita masih berada dalam kondisi yang belum mandiri, sehingga perlakuan khusus tidak seharusnya bergantung pada kemampuan ekonomi orang tua.
Melalui gugatan ini, pemohon berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran yang mempertegas bahwa fasilitas tiket gratis berlaku bagi seluruh anak berusia di bawah lima tahun.













