• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Sunday, September 27, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Catat! Pengurusan KK, KTP, hingga Akta Kelahiran Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
July 21, 2026
in Nasional
0
Catat! Pengurusan KK, KTP, hingga Akta Kelahiran Kini Tanpa Surat Pengantar RT/RW

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengurusan berbagai dokumen administrasi kependudukan kini menjadi lebih mudah. Masyarakat tidak lagi diwajibkan menyertakan surat pengantar dari RT atau RW untuk mengakses sebagian besar layanan kependudukan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Aturan ini juga telah disosialisasikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Melalui kebijakan tersebut, pengajuan Kartu Keluarga (KK), baik untuk penerbitan baru, perubahan data, maupun penambahan anggota keluarga, dapat dilakukan tanpa surat pengantar dari lingkungan setempat.

Kemudahan yang sama juga berlaku untuk layanan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Proses perekaman, pencetakan, hingga penggantian KTP-el yang hilang atau rusak kini tidak lagi mensyaratkan dokumen pengantar dari RT maupun RW.

Selain itu, masyarakat juga dapat mengurus perpindahan domisili atau perubahan alamat, penerbitan akta kelahiran, dan akta kematian tanpa harus melampirkan surat pengantar.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh layanan administrasi kependudukan. Pada jenis layanan tertentu, surat pengantar atau surat keterangan domisili masih dapat diminta sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Penyederhanaan prosedur ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.

Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download Best WordPress Themes Free Download
udemy paid course free download
download redmi firmware
Download Nulled WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: administrasi kependudukancobisnis.comDukcapilKartu KeluargaKIAKTP elektronikPerpres 96 Tahun 2018Surat Pengantar RT RW

Related Posts

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

by Hidayat Taufik
September 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong audit terhadap sejumlah fasilitas mewah yang menjadi sorotan...

Dishub DKI Buka Evaluasi Ganjil Genap, Ini Masukannya

Dishub DKI Buka Evaluasi Ganjil Genap, Ini Masukannya

by Hidayat Taufik
September 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membuka kembali evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan...

Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Capai 1.300 Meter

Semeru Erupsi Empat Kali, Letusan Capai 1.300 Meter

by Hidayat Taufik
September 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Gunung Semeru kembali menunjukkan aktivitas erupsi pada Minggu (27/9) pagi. Letusan tersebut menghasilkan kolom abu setinggi sekitar...

Profesor IPB Ungkap Potensi Kimpul yang Jarang Diketahui

Profesor IPB Ungkap Potensi Kimpul yang Jarang Diketahui

by Hidayat Taufik
September 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Umbi kimpul dinilai memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi salah satu sumber pangan lokal bernilai ekonomi. Tanaman tersebut...

Marc Klok Sedih Namanya Tak Masuk Skuad Garuda

Marc Klok Sedih Namanya Tak Masuk Skuad Garuda

by Hidayat Taufik
September 27, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Marc Klok mengungkapkan kekecewaannya setelah tidak mendapat panggilan untuk memperkuat Timnas Indonesia dalam FIFA ASEAN Cup 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Spanyol Comeback, Kalahkan Inggris 3-2 di Wembley

Malaysia Menang 3-0, Siap Hadapi Indonesia

September 27, 2026
Spanyol Comeback, Kalahkan Inggris 3-2 di Wembley

Ternyata Segini Hadiah Juara Liga 1

September 27, 2026
Promo HUT KAI Diskon Tiket 19 Persen

Promo HUT KAI Diskon Tiket 19 Persen

September 27, 2026
IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

IFG dan Jamkrindo Berkolaborasi Hidupkan Budaya dan Dorong UMKM Naik Kelas

September 27, 2026
Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

Inhealth Gelar Health & Wellness Festival 2026

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Xi Jinping Kirim Dua Panda ke Atlanta

September 27, 2026
Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

Heboh Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Rieke Minta Audit

September 27, 2026
Gajah Afrika Gunakan Tanaman untuk Obati Diri

Gaun Olivia Rodrigo Meleleh saat Tampil

September 27, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved