JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua mahasiswa berinisial B (20) dan F (19) yang diduga mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis melalui media sosial di wilayah Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 423,17 gram bruto. Barang bukti terdiri dari 20 plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar dan empat batang rokok sintetis.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartatiningrum, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran tembakau sintetis melalui media sosial.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap B di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Polisi kemudian menggeledah kamar pelaku dan menemukan puluhan paket tembakau sintetis siap edar.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran. Barang bukti itu kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat diperiksa, B mengaku barang tersebut merupakan milik sepupunya berinisial F. Berdasarkan keterangan itu, petugas bergerak ke kawasan Lenteng Agung dan berhasil menangkap F.
Dari tangan F, polisi menyita empat batang rokok sintetis dengan berat bruto 7,26 gram. F juga mengakui transaksi penjualan narkotika dilakukan melalui akun Instagram miliknya.
Polisi mengungkap kedua pelaku masih berstatus mahasiswa aktif. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan media sosial sebagai sarana menawarkan dan menjual tembakau sintetis kepada pembeli.
Selain tembakau sintetis, penyidik turut menyita timbangan digital, alat komunikasi, dan identitas para pelaku. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polda Metro Jaya menilai kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan generasi muda sekaligus memanfaatkan ruang digital untuk menjalankan peredaran narkotika. Kedua tersangka saat ini masih menjalani proses hukum di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.












