JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons temuan Indonesian Corruption Watch atau ICW terkait dugaan penggelembungan anggaran dalam pengadaan mobil pikap untuk program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Ia menegaskan pencairan anggaran hanya dilakukan setelah seluruh proses audit selesai.
Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan tidak akan membayar tagihan yang belum melalui proses pemeriksaan. Menurutnya, mekanisme audit menjadi syarat utama sebelum anggaran dicairkan.
Ia menyebut pembayaran hanya dilakukan terhadap pengadaan yang telah dinyatakan lolos audit. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya memastikan penggunaan anggaran tetap sesuai aturan.
Purbaya juga mengaku belum menerima data rinci mengenai temuan yang disampaikan ICW. Karena itu, ia memilih menunggu hasil pemeriksaan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Sebelumnya, ICW mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan mobil pikap yang dilakukan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk program Kopdes Merah Putih. Temuan tersebut berasal dari hasil pemantauan terhadap proses pengadaan.
ICW memperkirakan terdapat selisih harga sekitar Rp 61 juta hingga Rp 69 juta untuk setiap unit mobil pikap. Dengan target pengadaan mencapai 80 ribu unit, potensi nilai yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun.
Atas temuan itu, ICW berencana melaporkan dugaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah itu juga diminta menyelidiki kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proyek tersebut.
Selain itu, ICW merekomendasikan penghentian sementara proyek pengadaan. Organisasi tersebut juga meminta seluruh dokumen pengadaan dibuka kepada publik demi menjamin transparansi.
Menurut ICW, proses pengadaan mobil pikap berpotensi belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan persaingan usaha yang sehat. Temuan itu menjadi dasar rekomendasi agar proses pengadaan diawasi lebih ketat.
Pemerintah sendiri menegaskan proses audit akan menjadi penentu sebelum pembayaran dilakukan. Dengan mekanisme tersebut, Kementerian Keuangan berharap penggunaan anggaran negara tetap aman dan dapat dipertanggungjawabkan.













