JAKARTA, Cobisnis.com – Ombudsman RI mendorong pemerintah untuk menata seluruh perlintasan sebidang kereta api agar berada di bawah pengelolaan resmi guna meningkatkan aspek keselamatan perjalanan. Rekomendasi tersebut merupakan hasil dari rapid assessment yang dilakukan Ombudsman terhadap pelayanan publik setelah kecelakaan kereta di Bekasi Timur.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menjelaskan bahwa setiap perlintasan sebidang perlu dilengkapi fasilitas keselamatan yang memadai, seperti palang pintu resmi, petugas penjaga, serta sistem teknologi pendukung untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Ia mengakui pembangunan flyover maupun underpass di seluruh titik perlintasan merupakan solusi paling ideal. Namun, keterbatasan anggaran dan tantangan teknis membuat opsi tersebut sulit direalisasikan secara menyeluruh. Oleh karena itu, pengelolaan resmi terhadap seluruh perlintasan sebidang dinilai sebagai langkah yang paling memungkinkan dilakukan saat ini.
Robert juga menegaskan bahwa keberadaan perlintasan sebidang menjadi salah satu persoalan mendasar yang berkontribusi terhadap kecelakaan di Bekasi Timur. Menurutnya, insiden tersebut tidak hanya disebabkan oleh faktor human error, tetapi juga menunjukkan adanya kelemahan sistem keselamatan yang perlu segera dibenahi.
Selain pembenahan infrastruktur, Ombudsman meminta pemerintah menyusun standar pelayanan keselamatan yang terpadu sebagai pedoman dalam penanganan keadaan darurat. Selama ini, respons yang diberikan dinilai cukup baik, tetapi masih mengandalkan koordinasi spontan tanpa prosedur baku yang terintegrasi.
Meski demikian, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap penanganan pascakecelakaan yang dilakukan pemerintah bersama sejumlah instansi. PT KAI, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, rumah sakit, serta pihak terkait lainnya dinilai mampu bergerak cepat dalam memberikan layanan darurat sekaligus memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Robert berharap komitmen pemerintah untuk memperkuat keselamatan transportasi perkeretaapian dapat segera diwujudkan melalui pembangunan sarana pendukung serta alokasi anggaran yang memadai, sehingga potensi terjadinya kecelakaan serupa dapat ditekan.
Sebagai informasi, kecelakaan di Bekasi Timur bermula ketika sebuah taksi mengalami korsleting dan berhenti di atas rel. Kendaraan tersebut kemudian tertabrak KRL yang melayani rute Cikarang–Jakarta. Setelah berhenti di jalur, rangkaian KRL kembali ditabrak KA Argo Bromo Anggrek. Insiden itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.













