• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, June 29, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Ekonomi Bisnis

Buruh Minta Pajak JHT Dihapus, Purbaya Sebut Perlu Investigasi Lebih Lanjut

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 29, 2026
in Ekonomi Bisnis
0
Buruh Minta Pajak JHT Dihapus, Purbaya Sebut Perlu Investigasi Lebih Lanjut

JAKARTA, Cobisnis.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengkaji usulan penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, pemerintah ingin memastikan kebijakan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tetap memperhatikan aspek keadilan.

Purbaya mengatakan pemerintah akan meninjau aturan yang berlaku serta membandingkannya dengan praktik di berbagai negara. Kajian juga dilakukan untuk melihat dampak kebijakan terhadap kelompok penerima manfaat.

Menurutnya, faktor keadilan menjadi pertimbangan utama. Pemerintah tidak ingin penghapusan pajak JHT justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat dengan penghasilan tinggi.

Saat ini pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak atau tarif 0 persen. Sementara pencairan di atas Rp50 juta dikenakan PPh final sebesar 5 persen apabila dilakukan dalam jangka waktu maksimal dua tahun.

Apabila pencairan dilakukan setelah dua tahun, tarif yang digunakan mengikuti ketentuan PPh progresif. Aturan tersebut telah berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 dan diperjelas melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010.

Purbaya menyebut pemerintah akan melihat jumlah pekerja yang selama ini membayar pajak JHT di atas Rp50 juta. Data tersebut akan menjadi salah satu dasar dalam menentukan arah kebijakan ke depan.

Di sisi lain, serikat pekerja meminta pemerintah menghapus pajak atas manfaat JHT. Mereka menilai pekerja telah membayar PPh 21 saat menerima gaji sehingga manfaat JHT seharusnya tidak lagi dikenakan pajak. Pemerintah hingga kini masih melakukan kajian dan evaluasi sebelum mengambil keputusan terkait perubahan aturan tersebut.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
udemy course download free
download intex firmware
Download WordPress Themes Free
free online course
Tags: BPJS KetenagakerjaanCobisnisHeadlineJHT BPJSPajak JHTPebisnismudaPekerja IndonesiaPurbaya Yudhi

Related Posts

Ford Menyesal Terlalu Percaya AI, Rekrut Ratusan Orang demi Tekan Biaya Recall

Ford Menyesal Terlalu Percaya AI, Rekrut Ratusan Orang demi Tekan Biaya Recall

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Ford mengakui strategi yang terlalu mengandalkan kecerdasan buatan atau AI tidak berjalan sesuai harapan. Perusahaan otomotif asal...

Logo Resmi HUT ke-81 RI 2026 Karya Desainer Asal Padang Resmi Terpilih

Logo Resmi HUT ke-81 RI 2026 Karya Desainer Asal Padang Resmi Terpilih

by Desti Dwi Natasya
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi menetapkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia tahun 2026 hasil pilihan masyarakat melalui...

Bahlil Pangkas Harga LNG Industri, Industri Keramik dan Tekstil Diharapkan Bertahan

Bahlil Pangkas Harga LNG Industri, Industri Keramik dan Tekstil Diharapkan Bertahan

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Pemerintah menurunkan harga Liquefied Natural Gas (LNG) untuk sektor industri menjadi US$ 13 per MMBTU dari sebelumnya...

Tergiur Kerja di Jepang, Enam Korban TPPO di NTB Kehilangan Rp 95 Juta

Tergiur Kerja di Jepang, Enam Korban TPPO di NTB Kehilangan Rp 95 Juta

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda NTB mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus pemberangkatan kerja...

Kasus PHK Naik hingga 43 Ribu, Efektifkah Program JKP untuk Pekerja?

Kasus PHK Naik hingga 43 Ribu, Efektifkah Program JKP untuk Pekerja?

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 29, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kasus pemutusan hubungan kerja atau PHK di Indonesia terus bertambah sepanjang 2026. Jumlah pekerja yang terdampak dilaporkan...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelindo Sinergi Lokaseva Resmi Umumkan Susunan Direksi Baru

Pelindo Sinergi Lokaseva Resmi Umumkan Susunan Direksi Baru

June 28, 2026
Summarecon Mall Bandung Kembali Gelar Gedebage Jazz Festival International

Summarecon Mall Bandung Kembali Gelar Gedebage Jazz Festival International

June 28, 2026
Kendaraan Listrik Bebas PKB di Jakarta, Simak Aturan Terbarunya pada 2026

Kendaraan Listrik Bebas PKB di Jakarta, Simak Aturan Terbarunya pada 2026

June 28, 2026
Karyawan Indomaret di Ambon Viral Usai Diduga Bakar Kaki Anak yang Tertidur, Pelaku Minta Maaf

Karyawan Indomaret di Ambon Viral Usai Diduga Bakar Kaki Anak yang Tertidur, Pelaku Minta Maaf

June 28, 2026
Jokowi Mulai Safari Politik, AHY Ingatkan Pemilu 2029 Masih Tiga Tahun Lagi

Jokowi Mulai Safari Politik, AHY Ingatkan Pemilu 2029 Masih Tiga Tahun Lagi

June 29, 2026
Ford Menyesal Terlalu Percaya AI, Rekrut Ratusan Orang demi Tekan Biaya Recall

Ford Menyesal Terlalu Percaya AI, Rekrut Ratusan Orang demi Tekan Biaya Recall

June 29, 2026
Film Live-Action Moana Siap Hadirkan Petualangan Laut yang Lebih Spektakuler

Film Live-Action Moana Siap Hadirkan Petualangan Laut yang Lebih Spektakuler

June 29, 2026
Logo Resmi HUT ke-81 RI 2026 Karya Desainer Asal Padang Resmi Terpilih

Logo Resmi HUT ke-81 RI 2026 Karya Desainer Asal Padang Resmi Terpilih

June 29, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved