• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, April 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

‘Ngeyel’ Tidak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda Rp1 Juta

Gilang Praditya by Gilang Praditya
September 14, 2020
in Nasional
0
‘Ngeyel’ Tidak Pakai Masker, Siap-Siap Didenda Rp1 Juta
Cobisnis.com –Persiapan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan mulai Senin (14/9/2020), sejumlah aturan dan sanksi diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan semakin ketat.

Dalam paparannya, Anies menyampaikan peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan akan kian keras diterapkan serta menerjunkan personil TNI, Polri hingga Satpol Pamong Praja.

“Sanski pelanggaran protokol kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasar Pergub 79/2020. Penegakan disiplin dilakukan bersama oleh Polri, TNI, Satpol PP, beserta OPD terkait,” ungkap Anies.

Adapun pelanggaran individu terhadap pemakaian masker akan dikenakan sanksi :
1. Tidak memakai masker 1x = Kerja sosial 1 jam, atau denda Rp. 250.000.-
2. Tidak memakai masker 2x = Kerja sosial 2 jam, atau denda Rp. 500.000.-
3. Tidak memakai masker 3x = Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000.-
4. Tidak memakai masker 4x = Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000.-

Sementara itu, pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan yakni :
1. Ditemukan kasus positif = penutupan paling sedikit 1×24 jam untuk disinfektan
2. Melanggar protokol kesehatan 1x = penutupan paling lama 3×24 jam
3. Melanggar protokol kesehatan 2x = denda administratif Rp 50.000.000,-
4. Melanggar protokol kesehatan 3x = denda administratif Rp 100.000.000,-
5. Melanggar protokol kesehatan 4x = denda administratif Rp 150.000.000,-
6. Terlambat membayar denda >7 hari = pencabutan izin usaha

Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Nulled WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
udemy paid course free download
download lava firmware
Download Nulled WordPress Themes
udemy free download
Tags: Bisnis indonesiaCobisnisdenda 1 jutamaskerpsbb

Related Posts

Tawaran Minyak Rusia ke Indonesia Muncul di Tengah Dinamika Global

Tawaran Minyak Rusia ke Indonesia Muncul di Tengah Dinamika Global

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Rusia membuka peluang kerja sama energi dengan Indonesia di tengah gangguan pasokan global akibat konflik di Timur...

Harga BBM Tetap per 1 April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Indonesia

Harga BBM Tetap per 1 April 2026, Pertamina Pastikan Stabil di Seluruh Indonesia

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga BBM Pertamina per 1 April 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan, baik untuk subsidi maupun nonsubsidi di...

Pasar Masih Cemas, Harga Minyak Belum Turun Meski Ada Sinyal Damai

Pasar Masih Cemas, Harga Minyak Belum Turun Meski Ada Sinyal Damai

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Harga minyak dunia masih tinggi meski Amerika Serikat memberi sinyal akan keluar dari konflik dengan Iran, menunjukkan...

Pendeta Robert Morris Bebas Setelah Jalani Hukuman Kasus Pelecehan Anak

Pendeta Robert Morris Bebas Setelah Jalani Hukuman Kasus Pelecehan Anak

by Zahra Zahwa
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pendeta Robert Morris bebas setelah kasus pelecehan anak usai menjalani hukuman enam bulan di penjara Oklahoma, United States....

Industri Dalam Negeri Mulai Tertekan, Efek Perang Timur Tengah Makin Terasa

Industri Dalam Negeri Mulai Tertekan, Efek Perang Timur Tengah Makin Terasa

by M.Dhayfan Al-ghiffari
April 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Perang di Timur Tengah mulai menekan sektor industri Indonesia, tercermin dari penurunan aktivitas manufaktur pada Maret 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

Jamkrindo Syariah 2025 Catat Laba Rp141 Miliar, Tumbuh Signifikan

April 1, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

Harga BBM Subsidi Tetap per 1 April 2026, Nasib Pertamax Masih Ditahan Pemerintah

March 31, 2026
Ini Daftar Tarif  Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

Ini Daftar Tarif Listrik Per 1 April 2026 Cek Rincian Terbaru

March 31, 2026
Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

Mulai April 2026, Perjalanan Dinas ASN Dibatasi: Luar Negeri 70%, Dalam Negeri 50%

March 31, 2026
Joko Widodo Bertemu Dubes Iran di Solo, Bahas Apa?

Joko Widodo Bertemu Dubes Iran di Solo, Bahas Apa?

April 1, 2026
BPDP dan Aspekpir Dorong Inovasi Sawit Bagi Petani Sawit dan UMKM Perempuan di Kampar

BPDP dan Aspekpir Dorong Inovasi Sawit Bagi Petani Sawit dan UMKM Perempuan di Kampar

April 1, 2026
AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

AMREI Dorong Penguatan Risk Culture Di Sektor Energi untuk Perkuat Pembangunan

April 1, 2026
BSI Bayarkan Zakat Lebih dari Rp1 Triliun dalam kurun waktu 5 Tahun

BSI Bayarkan Zakat Lebih dari Rp1 Triliun dalam kurun waktu 5 Tahun

April 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved