JAKARTA, Cobisnis.com — Kejaksaan Agung terus menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai proyek tersebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Penyidik menemukan indikasi pengaturan harga sejak tahap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Karena itu, tim penyidikan kini menelusuri proses pembentukan harga secara lebih rinci.
Direktur Penyidikan Jampidsus menjelaskan bahwa tim masih menghitung nilai pasti dugaan mark up. Namun, penyidik menilai harga yang digunakan belum mencerminkan kondisi pasar yang kompetitif.
Menurut hasil pendalaman awal, pihak terkait tidak menyusun HPS melalui mekanisme pengadaan yang terbuka. Selain itu, penyidik menilai proses tersebut tidak menghasilkan harga yang wajar.
Penyidik mencatat nilai perkiraan harga per unit kendaraan berada di kisaran Rp47 juta. Sementara itu, angka tersebut menjadi salah satu fokus pemeriksaan dalam perkara ini.
Kejagung juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menerima keuntungan dari proyek tersebut. Setelah itu, penyidik akan mencocokkan temuan dengan aliran dana dan dokumen pendukung.
Di sisi lain, ribuan unit motor listrik yang terkait proyek tersebut masih tersimpan di kawasan Sentul, Jawa Barat. Tim penyidik terus memantau keberadaan unit tersebut selama proses berjalan.
Dalam pengembangan perkara, penyidik menilai terdapat perusahaan yang mengendalikan jalannya pengadaan melalui entitas lain. Selain itu, penyidik menegaskan bahwa nama merek motor yang sempat muncul bukan merupakan perusahaan pelaksana proyek.
Saat ini, Kejaksaan Agung masih melanjutkan proses penyidikan. Karena itu, hasil akhir perkara akan bergantung pada temuan dan pembuktian lanjutan dari aparat penegak hukum.













