JAKARTA, Cobisnis.com — Komisi III DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Salah satu pembahasan utama dalam rapat tersebut adalah ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Pemerintah mengusulkan batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara akan memasuki masa pensiun pada usia maksimal 59 tahun.
Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi akan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, pemerintah membuka peluang perpanjangan masa dinas hingga satu tahun. Presiden akan menetapkan perpanjangan tersebut sesuai kebutuhan organisasi.
Edward mengatakan pemerintah menyusun usulan itu untuk mendorong pengembangan karier anggota Polri.
Menurutnya, penyamaan usia pensiun dapat mengurangi motivasi anggota untuk melanjutkan pendidikan dan meningkatkan jenjang kepangkatan.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan perbedaan masa kerja antara bintara dan perwira.
Bintara biasanya mulai bertugas pada usia yang lebih muda. Karena itu, mereka memiliki masa pengabdian yang lebih panjang dibandingkan perwira.
Di sisi lain, perwira harus menempuh pendidikan lebih lama sebelum memulai karier di kepolisian.
Edward menilai perbedaan batas usia pensiun dapat menciptakan persaingan yang sehat dalam pengembangan karier anggota Polri.
Namun, pemerintah tidak mengakomodasi usulan usia pensiun hingga 63 tahun.
Menurut Edward, usia pensiun yang terlalu tinggi dapat memperlambat regenerasi di tubuh Polri.
Karena itu, pemerintah memilih batas usia 59 tahun untuk bintara dan 60 tahun untuk perwira.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sempat mengusulkan agar seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun yang sama, yakni 60 tahun.
Meski begitu, pemerintah tetap mempertahankan usulan perbedaan usia pensiun.
Edward menjelaskan bahwa kebijakan tersebut berkaitan dengan pembinaan karier, regenerasi organisasi, serta kebutuhan anggaran.
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan proses rekrutmen anggota baru.
Menurut Edward, penyamaan usia pensiun hingga 60 tahun untuk seluruh anggota berpotensi menghambat regenerasi.
Akibatnya, keseimbangan antara jumlah anggota yang pensiun dan kebutuhan personel baru dapat terganggu.
Karena itu, pemerintah tetap mendorong skema usia pensiun yang berbeda sesuai jenjang kepangkatan dalam pembahasan RUU Polri.













