JAKARTA, Cobisnis.com – Harta kekayaan Sony Sonjaya menjadi sorotan setelah tercatat mengalami lonjakan signifikan dalam kurun waktu satu tahun. Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut kini juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaan Sony meningkat dari Rp906 juta pada periode 2024 menjadi Rp12,987 miliar pada periode 2025. Kenaikan tersebut mencapai sekitar Rp12,08 miliar atau lebih dari 14 kali lipat dibandingkan laporan sebelumnya.
Dalam LHKPN yang disampaikan pada Maret 2026, Sony melaporkan tidak memiliki utang. Komponen terbesar kekayaannya berasal dari aset tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp10,073 miliar.
Aset properti yang dilaporkan meliputi sejumlah bidang tanah di Kabupaten Sumedang dan Purwakarta serta dua rumah di Kabupaten Bandung. Nilai kedua rumah tersebut masing-masing tercatat sebesar Rp4,5 miliar dan Rp1,5 miliar.
Selain aset properti, Sony juga melaporkan kepemilikan empat kendaraan dengan total nilai Rp823 juta. Kendaraan tersebut terdiri dari Yamaha NMax, Yamaha Aerox, Honda BR-V, dan Toyota Innova Zenix.
Sony turut mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp250 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp1,841 miliar. Angka tersebut berbeda jauh dibandingkan laporan periode 2024 yang hanya mencatat kas sebesar Rp230 juta.
Lonjakan terbesar terlihat pada aset tanah dan bangunan yang meningkat dari Rp76 juta menjadi Rp10,073 miliar dalam satu tahun. Kenaikan juga terjadi pada nilai kendaraan serta saldo kas yang dilaporkan dalam LHKPN terbaru.
Dalam perkara yang sedang disidik, Sony ditetapkan sebagai tersangka bersama dua mantan pejabat BGN lainnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Penyidik menduga terdapat praktik afiliasi SPPG serta markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan kerugian besar dan menguntungkan pihak tertentu.













