JAKARTA, Cobisnis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jeffry, mengatakan para tersangka diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, mereka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja yang tidak sesuai kebutuhan operasional program.
Menurut penyidik, tindakan tersebut memicu sejumlah pengadaan yang tidak relevan dengan pelaksanaan MBG.
Karena itu, Kejagung menyoroti beberapa barang yang masuk dalam daftar pengadaan. Barang tersebut meliputi motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik.
Nilai kontrak proyek itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Namun, penyidik menduga terdapat praktik markup dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Kejagung juga menyoroti perusahaan pemenang proyek, PT YAT.
Penyidik menilai perusahaan tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai vendor. Selain itu, perusahaan itu disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai.
Meski begitu, proyek pengadaan tetap berjalan hingga pembayaran dilakukan.
Saat ini, penyidik masih mendalami mekanisme pengadaan yang digunakan dalam proyek tersebut.
Selain itu, Kejagung juga menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Setelah itu, penyidik akan menentukan langkah hukum lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus ini menjadi salah satu penyidikan besar yang berkaitan dengan tata kelola program MBG. Karena itu, publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang sedang berjalan.













