JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang hakim federal Amerika Serikat memblokir upaya penambahan nama Presiden Donald Trump pada Kennedy Center. Selain itu, hakim juga menghentikan rencana penutupan sementara pusat seni pertunjukan tersebut untuk renovasi jangka panjang.
Hakim Distrik AS, Casey Cooper, menyampaikan putusan itu pada Jumat. Menurut Cooper, undang-undang yang membentuk pusat seni tersebut secara jelas menetapkan nama lembaga itu sebagai penghormatan kepada John F. Kennedy.
Karena itu, dewan pengelola tidak memiliki kewenangan untuk menambahkan nama lain secara sepihak. Cooper menegaskan hanya Kongres yang dapat mengubah nama resmi Kennedy Center.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan pengelola untuk menghapus seluruh papan nama yang mencantumkan nama Trump dalam waktu dua minggu. Selain itu, pengelola juga harus menghapus referensi digital terkait nama baru tersebut dari situs resminya.
Hakim melarang Kennedy Center memasang atau mempertahankan tanda fisik maupun digital yang menyiratkan nama selain John F. Kennedy.













