JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan penurunan atau take down terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar aturan hingga Maret 2026. Langkah ini dilakukan melalui patroli siber pada 21 platform niaga elektronik di Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pelanggaran paling banyak berasal dari iklan minuman beralkohol dan bahan berbahaya. Selain itu, ditemukan pula pelanggaran terkait gula kristal rafinasi, pupuk subsidi, dan Minyakita.
Kemendag juga meminta penurunan terhadap 95 akun pedagang atau merchant di sejumlah marketplace. Akun tersebut diketahui telah tiga kali menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan.
Sebanyak 1.731 iklan minuman beralkohol menjadi temuan terbanyak dalam patroli siber tersebut. Pemerintah juga menemukan 514 iklan bahan berbahaya dan 257 iklan terkait produk Minyakita.
Pemerintah terus memperkuat pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE secara luring maupun daring. Langkah tegas yang diterapkan mencakup pemblokiran sementara layanan hingga pencantuman dalam daftar hitam.
Hingga Maret 2026, Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 104 pelaku usaha PMSE. Pengawasan tersebut mencakup marketplace, retail online, classified ads, daily deals, hingga pedagang digital.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Kemendag menerbitkan 3.310 surat sanksi dalam empat periode pelaporan. Sanksi akhir juga telah dijatuhkan kepada puluhan pelaku usaha sejak Triwulan IV 2024 hingga Triwulan II 2025.
Saat ini pemerintah tengah menyiapkan penyempurnaan aturan perdagangan digital melalui revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi baru itu difokuskan pada perlindungan konsumen, transparansi platform digital, dan peningkatan visibilitas produk lokal.













