JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan yang dilayangkan pedangdut Dewi Perssik terkait dugaan manipulasi data oleh sejumlah akun media sosial yang menggunakan identitas dirinya tanpa izin.
Laporan tersebut disampaikan Dewi Perssik pada 9 April 2026 dan kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan akun yang dilaporkan diketahui menggunakan nama pengguna serta foto yang menyerupai pelapor.
“Yang bersangkutan melaporkan pada tanggal 9 April 2026 tentang akun media sosial yang menggunakan foto korban,” kata Tiksnarto kepada wartawan, dikutip Senin (25/5/2026).
Menurutnya, akun tersebut menduplikasi hampir seluruh isi konten milik Dewi Perssik, termasuk penggunaan foto-foto yang bukan dimiliki pemilik akun tersebut.
“Jadi, akun ini diketahui menggunakan username yang menyerupai korban, menggunakan foto yang menyerupai korban, padahal akun tersebut tidak dimiliki oleh korban atau pelapor DP,” ujarnya.
Dalam laporan yang diajukan, Dewi Perssik juga menyertakan dugaan pelanggaran pidana terkait manipulasi data elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Penyanyi dangdut tersebut juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor pada 13 Mei 2026.
Selain itu, pihak pelapor turut menyerahkan barang bukti berupa empat file dokumen elektronik tangkapan layar akun media sosial yang dilaporkan.
“Dan, membawa barang bukti empat file dokumen elektronik tangkapan layar sebagai barang bukti terhadap akun yang dilaporkan,” tandas Tiksnarto.













