JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintahan Donald Trump mempertimbangkan pembentukan dana kompensasi senilai US$1,776 miliar. Dana itu setara sekitar Rp29 triliun.
Pemerintah ingin memberi kompensasi kepada pihak yang merasa diselidiki secara tidak adil. Menurut sumber yang mengetahui pembahasan tersebut, proposal itu muncul dalam negosiasi dengan United States Department of Justice.
Pembahasan itu terkait gugatan Trump senilai US$10 miliar terhadap Internal Revenue Service. Dana tersebut kabarnya akan bernama “The President Donald J. Trump Truth and Justice Commission.”
Nilai US$1,776 miliar dipilih untuk merujuk pada tahun 1776. Tahun itu menandai deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Namun, dana itu tidak akan dibayarkan langsung kepada Trump.
Gedung Putih ingin menghindari potensi persoalan etika. Meski begitu, rencana ini hampir pasti menghadapi gugatan hukum jika disahkan.













