JAKARTA, Cobisnis.com — Menjelang Idul Adha 2026, masyarakat perlu lebih teliti dalam memilih hewan kurban. Selain itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI menegaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, hewan kurban harus memenuhi syarat usia. Sapi wajib berumur minimal dua tahun. Sementara itu, kambing dan domba harus berumur minimal satu tahun atau sudah berganti gigi.
Kemudian, kondisi kesehatan hewan juga menjadi perhatian utama. Hewan tidak boleh lemah. Hewan juga harus memiliki nafsu makan yang baik dan bebas dari penyakit menular.
Selain itu, hewan kurban tidak boleh memiliki cacat fisik yang berat. Hewan tidak boleh buta, pincang, atau terlalu kurus. Di samping itu, bagian tubuh seperti telinga dan ekor harus dalam kondisi baik.
Lebih lanjut, hewan yang layak kurban harus terlihat sehat secara umum. Tubuhnya harus berisi. Bulu harus bersih, dan mata terlihat jernih.
Untuk jenis hewan, sapi yang sering dipilih antara lain Bali, Limousin, Simental, Peranakan Ongole (PO), dan Brahman. Sapi Limousin dan Simental dikenal memiliki ukuran besar dan kualitas daging yang baik.
Sementara itu, kambing yang umum dipilih meliputi Kacang, Etawa (PE), Boer, Boerka, dan Jawarandu. Kambing Boer memiliki produksi daging tinggi. Sedangkan Etawa memiliki ukuran lebih besar dibanding kambing lokal.
Selain itu, domba yang populer antara lain Domba Garut, Ekor Tipis, Ekor Gemuk, Merino lokal, dan Dorper. Domba Garut dan Dorper dikenal memiliki daging yang tebal dan berkualitas.
Dalam aturan ibadah, satu ekor kambing hanya berlaku untuk satu orang. Namun demikian, pahala kurban dapat diniatkan untuk keluarga atau orang lain.
Meski begitu, satu kambing tidak dapat dibagi untuk beberapa orang. Sebaliknya, kurban bersama hanya berlaku untuk hewan besar seperti sapi.













