Cobisnis.com – Pemerintah diingatkan agar tetap menjaga kinerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di tengah proses pergantian para direksinya yang harus diganti. Peran kedua BPJS sangat signifikan terutama dalam program bantuan subsidi upah (BSU).
Koordinator Masyarakat Peduli BPJS Arwani Deni mengatakan kondisi pandemi Covid-19 ini agar tidak mengganggu proses seleksi pengelola di kedua BPJS. Prosesnya harus sesuai regulasi. “Pemerintah harus menjamin program yang sedang berjalan misalnya bantuan subsidi upah (BSU) untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Arwani hari ini di Jakarta.
Dalam program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyediakan data rekening peserta. Pendataan ini masih terus berlangsung secara bertahap dan baru memasuki tahap pertama di 24 Agustus 2020 dengan data rekening peserta tembus 2,5 juta orang. Minggu berikutnya 1 September 2020 BPJS Ketenagakerjaan kembali mengirim 3 juta rekening peserta BSU ke pemerintah. Total data yang ditargetkan sebanyak 15,7 juta peserta dengan upah di bawah Rp5 juta.
Berikutnya dia mengatakan para direksi kedua BPJS tidak boleh membuat keputusan strategis. Seperti mutasi pegawai selama proses seleksi calon direksi dan dewan pengawas.
“Proses seleksi pimpinan BPJS tidak boleh menunggu program seperti penanganan Pandemik Covid-19 ataupun BSU. Direksi tidak bisa membuat keputusan strategis lainnya di masa transisi berlangsung,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan Pansel kedua BPJS harusnya sudah dibentuk pada18 Agustus 2020 lalu. Menurut Perpres No 81 Tahun 2015 Pasal 11, Pansel organ BPJS harus sudah dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
“Pansel organ BPJS harusnya dibentuk paling lambat 18 Agustus 2020 lalu. Presiden sudah harus segera membentuk pansel untuk kedua BPJS,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan telatnya pembentukan pansel di kedua BPJS tersebut sudah melanggar dari ketentuan peraturan perundang-undangan BPJS.