JAKARTA, Cobisnis.com – Dua Lipa dilaporkan menggugat Samsung sebesar 15 juta dolar AS atau sekitar Rp245 miliar. Gugatan tersebut diajukan setelah Samsung diduga menggunakan foto wajah sang penyanyi pada kemasan televisi tanpa izin resmi.
Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan di California pada Jumat lalu, foto Dua Lipa mulai digunakan pada kardus kemasan TV Samsung sejak tahun lalu. Pihak penyanyi kemudian meminta perusahaan menghentikan penggunaan gambar tersebut setelah mengetahuinya.
Namun, dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa Samsung dianggap tidak merespons permintaan tersebut dengan serius. Tim hukum Dua Lipa menilai perusahaan bersikap tidak peduli terhadap keberatan yang diajukan.
Menurut pihak Dua Lipa, foto wajah artis tersebut digunakan secara besar-besaran dalam kampanye pemasaran produk elektronik. Gugatan itu juga menegaskan bahwa Dua Lipa tidak pernah memberikan izin maupun dukungan resmi terhadap produk TV Samsung.
Foto yang menjadi sengketa diketahui diambil saat Dua Lipa berada di belakang panggung festival Austin City Limits 2024. Dalam gugatan tersebut, Dua Lipa turut mengklaim memiliki hak cipta atas foto yang digunakan.
Beberapa komentar netizen di media sosial juga dimasukkan sebagai bagian dari bukti gugatan. Komentar tersebut menunjukkan adanya konsumen yang mengaku tertarik membeli TV Samsung setelah melihat wajah Dua Lipa pada kemasan produk.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta dan hak publisitas di industri global. Penggunaan identitas seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin dinilai dapat melanggar hak individu serta kekayaan intelektual.
Selain itu, isu tersebut juga dikaitkan dengan tujuan SDGs poin 16 tentang Peace, Justice and Strong Institutions. Aspek tersebut menekankan pentingnya perlindungan hukum dan penghormatan terhadap hak individu di era digital dan industri modern.













