JAKARTA, Cobisnis.com – Polisi menggerebek sebuah kantor di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Kamis (7/5/2026). Polisi menduga lokasi itu menjadi pusat operasional judi online internasional.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 321 warga negara asing (WNA). Mereka diduga mengelola puluhan situs judi online yang menyasar pasar luar negeri.
Selain itu, polisi menemukan deretan komputer dan ruang kerja di dalam kantor tersebut. Para pekerja terlihat mengenakan pakaian santai saat petugas memasuki lokasi.
Sementara itu, personel Brimob berjaga di beberapa titik ruangan. Polisi juga langsung mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan.
Petugas menyita ponsel, paspor, kartu identitas, dan uang tunai. Polisi turut menemukan mata uang asing dalam jumlah besar.
Menurut Bareskrim Polri, total uang yang disita mencapai Rp1,9 miliar. Selain rupiah, polisi juga mengamankan Dong Vietnam dan Dollar Amerika Serikat.
Polisi menduga kelompok tersebut mengoperasikan sekitar 75 situs judi online internasional. Karena itu, penyidik masih mendalami aliran dana dan jaringan yang terlibat.
Para WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara Asia. Di antaranya Vietnam, Tiongkok, Laos, Myanmar, Malaysia, Thailand, dan Kamboja.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan petugas menangkap para pelaku saat mereka bekerja. Hingga kini, polisi masih memeriksa peran masing-masing tersangka.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang membantu operasi tersebut. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan.













