JAKARTA, Cobisnis.com – OJK resmi terbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Aturan ini berlaku sejak 29 April 2026 dan jadi tonggak baru pengelolaan dana nasabah bank syariah.
Intinya, dana pihak ketiga seperti tabungan, deposito, dan giro kini wajib dipisah dari produk investasi. Selama ini keduanya kerap dikelola dalam skema yang tidak dibedakan secara jelas.
Produk investasi didefinisikan sebagai dana nasabah yang dikelola bank syariah berdasarkan akad mudarabah atau akad lain yang sesuai prinsip syariah. Skema ini dirancang agar bagi hasil dan risiko diterapkan secara konsisten.
OJK menyebut model serupa sudah diterapkan di Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di sana, bank syariah sudah lama kelola dana investasi sebagai profit-sharing investment accounts.
Lewat aturan ini, nasabah bank syariah kini punya alternatif produk dengan potensi imbal hasil lebih tinggi dari simpanan biasa. Ini jadi pilihan menarik bagi yang ingin optimalkan layanan keuangan syariah.
POJK ini memuat ketentuan teknis soal fitur produk, tata kelola, manajemen risiko, dan prosedur pelaksanaan. Prinsip pemisahan pengelolaan dan pencatatan dana juga masuk dalam ketentuan wajib.
Aturan ini juga tekankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen. Dua hal itu dianggap krusial agar nasabah tetap terlindungi dalam skema bagi hasil yang risikonya berbeda dari simpanan biasa.
Bank syariah yang sudah punya produk investasi sebelum aturan ini berlaku diberi masa transisi maksimal dua tahun. Atau sampai jangka waktu akad yang berjalan berakhir.
Permohonan izin yang sudah diajukan sebelum POJK terbit juga diproses menggunakan ketentuan baru ini. Tidak ada proses yang berjalan di luar kerangka regulasi terbaru.
Penerbitan ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah atau RP3SI. OJK berharap langkah ini perkuat daya saing bank syariah Indonesia di kancah keuangan syariah global.













