JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong penggunaan e-voting dalam Pemilu 2026. KPK menilai sistem ini bisa menekan biaya politik dan mengurangi potensi kecurangan.
Menurut KPK, biaya pemilu selama ini sangat besar. Salah satu pengeluaran terbesar datang dari kebutuhan saksi di tempat pemungutan suara.
Kepala Satgas Direktorat Monitoring KPK, Kiagus Ibrahim, mengatakan partai politik harus menyiapkan dana sangat besar saat pemilu. Bahkan, beberapa partai mengalokasikan anggaran hingga triliunan rupiah.
Selain itu, partai juga harus membayar saksi di setiap TPS. Biaya satu saksi diperkirakan sekitar Rp250.000.
Karena itu, KPK menilai e-voting dapat memangkas beban tersebut. Sistem digital dinilai mampu menghilangkan kebutuhan saksi dalam jumlah besar.
KPK juga melihat biaya politik yang tinggi bisa memicu praktik korupsi. Tekanan finansial yang besar sering mendorong peserta pemilu mencari cara untuk menutup pengeluaran.
Namun, usulan e-voting masih memicu perdebatan. Sebagian pihak masih meragukan kesiapan infrastruktur dan keamanan sistem.
Meski begitu, KPK menilai penerapan e-voting bukan hal yang mustahil. Kiagus menyebut sejumlah daerah sudah lebih dulu menerapkan sistem serupa.
Salah satu contohnya ada di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Di wilayah itu, pemilihan kepala desa secara elektronik telah berjalan dengan jumlah pemilih yang besar.
Selain efisiensi, KPK juga menyoroti kecepatan penghitungan suara. Sistem e-voting memungkinkan hasil muncul langsung setelah proses pemungutan selesai.
Karena itu, KPK menilai metode ini bisa mengurangi celah manipulasi saat penghitungan manual. Risiko perubahan angka suara dinilai lebih kecil.
KPK juga mengingatkan bahwa praktik kecurangan masih terjadi dalam sistem manual. Temuan saat pilkada ulang di Kabupaten Bangka menjadi salah satu contoh.
Pada akhirnya, KPK tidak meminta penerapan nasional secara langsung. Lembaga itu mendorong pemerintah memulai e-voting secara bertahap di wilayah tertentu.













