JAKARTA, Cobisnis.com – Platform gim Roblox resmi menjadi platform ke-8 yang mematuhi PP Tunas, regulasi perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Total kini ada delapan platform yang nyatakan komitmen terapkan pembatasan usia.
Kedelapan platform itu adalah Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox. Menteri Komdigi Meutya Hafid umumkan ini dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Kamis 30 April 2026.
PP Tunas mengatur pembatasan akses pengguna di bawah 16 tahun pada platform digital. Aturan ini diterbitkan Presiden Prabowo sebagai landasan hukum perlindungan anak di ruang digital.
Meutya tegaskan pemerintah tidak berhenti di delapan platform ini. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib ikuti aturan yang sama tanpa terkecuali.
Jika regulasi hanya menyasar segelintir platform, anak-anak berpotensi pindah ke platform lain yang belum diatur. Pendekatan menyeluruh jadi kunci efektivitas perlindungan ini.
Komdigi beri waktu hingga Juni 2026 untuk seluruh platform lakukan self-assessment soal tingkat risiko layanan mereka. Hasilnya akan diverifikasi langsung oleh pemerintah.
Indonesia pakai skema berbasis risiko, bukan larangan menyeluruh seperti sejumlah negara lain. Tidak semua platform otomatis dilarang untuk pengguna di bawah 16 tahun.
Ada dua klasifikasi usia yang ditetapkan, yaitu 16 tahun dan 13 tahun. Platform yang lolos verifikasi tetap bisa diakses pengguna usia 13 tahun ke bawah.
Regulasi ini dirancang proporsional sesuai tingkat risiko masing-masing layanan. Pemerintah tidak sekadar melarang, tapi dorong ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab.
Deadline Juni 2026 jadi batas waktu krusial bagi platform yang belum serahkan penilaian mandiri. Komdigi pastikan akan ambil tindakan terhadap platform yang tidak patuh setelah tenggat berlalu.













