JAKARTA, Cobisnis.com – Rancangan undang-undang perumahan di Amerika Serikat menargetkan investor besar properti. Namun, kebijakan ini belum tentu membantu calon pembeli rumah.
RUU tersebut mendapat dukungan bipartisan di Senat. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan langkah Donald Trump sebelumnya.
Aturan ini membatasi investor institusional membeli rumah keluarga tunggal. Investor besar didefinisikan sebagai pihak yang memiliki lebih dari 350 properti.
Meski begitu, sejumlah ekonom meragukan dampaknya terhadap harga rumah. Mereka menilai kebijakan ini tidak menyasar akar masalah utama.
Menurut analis, pasokan rumah yang terbatas menjadi faktor utama kenaikan harga. Selain itu, suku bunga rendah sebelumnya juga memicu lonjakan permintaan.
Data menunjukkan investor besar hanya menguasai sebagian kecil pasar. Jumlahnya bahkan kurang dari satu persen dari total rumah keluarga tunggal.
Sebaliknya, sebagian besar properti dimiliki investor kecil. Kelompok ini biasanya memiliki kurang dari 10 unit rumah.
Akibatnya, pembatasan investor besar belum tentu membuka akses bagi pembeli pertama. Banyak rumah justru berpotensi dibeli oleh investor kecil.












