JAKARTA, Cobisnis.com – Pembatasan paspor Israel masih diberlakukan di sedikitnya 13 negara hingga 2026 di tengah konflik Gaza yang belum mereda. Kebijakan ini mencerminkan sikap politik sejumlah negara Muslim yang tetap tegas dalam mendukung Palestina.
Pembatasan paspor Israel umumnya diterapkan di kawasan Timur Tengah, Asia Selatan, dan Afrika Utara. Negara seperti Aljazair, Iran, Irak, hingga Arab Saudi termasuk dalam daftar yang membatasi akses masuk bagi pemegang paspor tersebut.
Namun, bentuk pembatasan tidak selalu sama di setiap negara yang menerapkannya. Sebagian negara memberlakukan larangan total, sementara lainnya hanya memberikan akses terbatas dengan syarat khusus dan izin tertentu.
Sorotan terbaru datang dari Maladewa yang memperketat kebijakan imigrasi pada 2025. Pemerintah setempat menyatakan langkah ini sebagai respons atas situasi di Gaza yang dinilai sebagai pelanggaran kemanusiaan.
Dalam pernyataannya, pemerintah Maladewa menegaskan bahwa kebijakan tersebut “mencerminkan sikap tegas pemerintah” terhadap konflik yang terjadi. Presiden Mohamed Muizzu juga menyebutnya sebagai “refleksi yang jelas dari sikap kami terhadap kekejaman yang sedang berlangsung di Palestina.”
Sejumlah negara lain seperti Lebanon, Suriah, dan Kuwait sejak lama tidak membuka hubungan diplomatik dengan Israel. Kebijakan serupa juga diterapkan oleh Bangladesh, Pakistan, dan Brunei yang membatasi akses masuk secara administratif maupun praktis.
Sementara itu, Indonesia memiliki pendekatan yang lebih situasional dalam kebijakan imigrasi terkait Israel. Meskipun tidak mengakui Israel, terdapat pengecualian terbatas dalam konteks tertentu seperti acara internasional atau olahraga.
Fenomena pembatasan paspor Israel menunjukkan bahwa kebijakan imigrasi menjadi bagian dari sikap diplomatik global. Selama konflik Gaza masih berlangsung, pembatasan ini diperkirakan tetap menjadi bagian dari dinamika geopolitik internasional.













