• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, July 15, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home News

Panduan Pembagian Warisan dalam Islam Sesuai Kondisi Ahli Waris

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
April 11, 2026
in News
0
Panduan Pembagian Warisan dalam Islam Sesuai Kondisi Ahli Waris

JAKARTA, Cobisnis.com – Pembagian harta warisan dalam Islam mengikuti aturan ilmu faraid. Sistem ini mengatur hak setiap ahli waris secara jelas dan adil.

Karena itu, pemahaman tentang faraid menjadi penting bagi masyarakat. Dengan memahami aturan ini, pembagian harta dapat berjalan sesuai syariat.

Secara umum, besaran warisan ditentukan berdasarkan hubungan keluarga dan kondisi yang ditinggalkan pewaris.

Untuk anak perempuan, ia berhak atas setengah bagian jika hanya satu orang. Namun, jika terdapat dua atau lebih, mereka bersama-sama memperoleh dua pertiga bagian.

Sementara itu, jika anak laki-laki hadir, pembagian berubah. Anak laki-laki menerima dua kali lipat dibanding anak perempuan.

Di sisi lain, anak laki-laki juga dapat memperoleh sisa harta sebagai ‘ashabah. Ketentuan ini berlaku setelah bagian tetap dibagikan.

Untuk suami, ia mendapat setengah bagian jika pewaris tidak memiliki anak. Namun, bagiannya menjadi seperempat jika ada anak.

Sedangkan istri memperoleh seperempat bagian jika tidak ada anak. Jika ada anak, bagiannya berkurang menjadi seperdelapan.

Selanjutnya, ibu mendapat sepertiga bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak. Namun, bagiannya menjadi seperenam jika ada anak atau beberapa saudara.

Dalam kondisi tertentu, ibu juga bisa mendapatkan sepertiga dari sisa harta. Hal ini berlaku jika ahli waris terdiri dari ayah, ibu, dan pasangan.

Sementara itu, ayah memperoleh seperenam jika pewaris memiliki anak. Namun, ia juga bisa mendapatkan sisa harta dalam kondisi tertentu.

Selain itu, saudara kandung dapat menjadi ahli waris jika pewaris tidak memiliki anak dan ayah. Kondisi ini dikenal sebagai kalala.

Dalam situasi tersebut, pembagian warisan disesuaikan dengan jumlah saudara dan jenis kelaminnya.

Dengan memahami ketentuan ini, pembagian warisan dapat dilakukan secara adil dan transparan. Selain itu, potensi perselisihan dalam keluarga dapat diminimalkan.

Download WordPress Themes
Download Nulled WordPress Themes
Premium WordPress Themes Download
Free Download WordPress Themes
udemy course download free
download mobile firmware
Free Download WordPress Themes
download udemy paid course for free
Tags: cobisnis.comhubungan keluargailmu faraidjelas dan adil.PembagianWarisan

Related Posts

Ilustrasi Sisa Makanan di Kulkas (freepik)

Jangan Sampai Sakit Perut! Ini 5 Tips Aman Mengolah Kembali Sisa Makanan dari Kulkas

by Chodijah Febriani
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Makanan sisa semalam yang tersisa karena tidak lagi dimakan memang sayang untuk dibuang. Biasanya disimpan di dalam kulkas...

Ilustrasi Sakit Kepala Saat Bangun Tidur (freepik/jcomp)

Sering Merasa Stres di Pagi Hari? 3 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebabnya

by Chodijah Febriani
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jika setiap tidur malam kamu merasa tidak berkualitas, lalu di pagi harinya kamu merasa sakit kepala, lelah...

 (foto/freepik)

Rambut Kepala Kok Mulai Menipis? Ini Tanda-tanda Pada Pria yang Mengalami Kebotakan

by Chodijah Febriani
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Apakah kamu sedang cemas karena merasa rambut terasa mulai menipis dan botak? Itu adalah hal wajar kok!...

Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya

Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya

by Hidayat Taufik
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan nama Kuntadi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak...

Perlukah Keramas saat Mandi Wajib setelah Haid? Ini Penjelasan Ulama

Trump Batalkan Tarif Selat Hormuz, Negara Teluk Siap Gelontorkan Investasi ke AS

by Desti Dwi Natasya
July 15, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump membatalkan rencana penerapan tarif 20 persen terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

Hadapi El Nino 2026, Simak Tips Menjaga Kesehatan di Tengah Cuaca Ekstrem

July 14, 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Berlabuh di Lampung, TNI AL Kebut Persiapan

SpaceX Kantongi Izin FAA, Uji Coba Starship ke-13 Siap Diluncurkan

July 14, 2026
Tugu Insurance Perkuat Tata Kelola, Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2026

Tugu Insurance Perkuat Tata Kelola, Raih Indonesia Excellence GCG Awards 2026

July 13, 2026
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Siap Berlabuh di Lampung, TNI AL Kebut Persiapan

AS Roma Ajukan Tawaran Resmi untuk Garnacho, Kini Bidik Crysencio Summerville

July 14, 2026
Ilustrasi Sisa Makanan di Kulkas (freepik)

Jangan Sampai Sakit Perut! Ini 5 Tips Aman Mengolah Kembali Sisa Makanan dari Kulkas

July 15, 2026
Ilustrasi Sakit Kepala Saat Bangun Tidur (freepik/jcomp)

Sering Merasa Stres di Pagi Hari? 3 Kebiasaan Ini Bisa Jadi Penyebabnya

July 15, 2026
 (foto/freepik)

Rambut Kepala Kok Mulai Menipis? Ini Tanda-tanda Pada Pria yang Mengalami Kebotakan

July 15, 2026
Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya

Jaksa Agung Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus, Ini Rekam Jejaknya

July 15, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved