• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Monday, June 1, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

M.Dhayfan Al-ghiffari by M.Dhayfan Al-ghiffari
March 31, 2026
in Uncategorized
0
Aturan Baru DJP Berlaku, Tidak Semua Lebih Bayar Pajak Bisa Diminta Kembali

JAKARTA, Cobisnis.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status lebih bayar dalam SPT tidak otomatis bisa diajukan untuk pengembalian atau restitusi.

Penegasan ini muncul seiring terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026. Aturan ini memperjelas batasan mengenai kondisi lebih bayar yang tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak.

Dalam praktiknya, banyak wajib pajak menganggap bahwa angka lebih bayar di SPT berarti ada dana yang bisa dikembalikan. Namun DJP menilai anggapan tersebut tidak sepenuhnya tepat.

Lebih bayar dalam SPT belum tentu mencerminkan kelebihan setoran pajak yang riil. Ada sejumlah kondisi administratif dan teknis yang membuat angka tersebut tidak bisa diproses lebih lanjut.

Salah satu kondisi yang dikecualikan adalah selisih akibat pembulatan dalam sistem administrasi perpajakan. Perbedaan ini dianggap sebagai faktor teknis, bukan kelebihan pembayaran yang nyata.

Selain itu, lebih bayar yang berasal dari skema Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) juga tidak bisa direstitusi. Hal ini karena pajak tersebut tidak dibayarkan langsung oleh wajib pajak.

DJP juga menemukan banyak kasus kesalahan pengisian SPT yang menyebabkan munculnya status lebih bayar. Misalnya kesalahan dalam mencantumkan PPh Pasal 21 atau pencatatan kredit pajak yang tidak sesuai.

Kesalahan lain yang sering terjadi adalah mencampurkan kredit pajak final ke dalam penghitungan pajak non final. Praktik ini membuat perhitungan menjadi tidak valid secara ketentuan perpajakan.

Selain itu, terdapat juga kasus penggunaan kredit pajak milik pasangan yang tidak seharusnya digabungkan dalam skema tertentu. Hal ini turut memicu munculnya angka lebih bayar yang tidak sah.

Aturan ini juga memberi perhatian khusus pada aparatur negara seperti PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Jika seluruh penghasilan berasal dari APBN atau APBD, maka selisih lebih bayar tidak bisa dimintakan kembali.

Terutama jika selisih tersebut hanya muncul karena perbedaan antara perhitungan wajib pajak dengan bukti potong resmi. Dalam kondisi ini, DJP tidak menganggapnya sebagai kelebihan pembayaran.

Untuk SPT dengan kategori tersebut, DJP memastikan tidak akan ada proses lanjutan seperti penelitian atau pemeriksaan. Artinya, permohonan restitusi tidak dapat diajukan sama sekali.

Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 22 ayat 2 (a) yang menyebutkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diproses sesuai aturan yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan resmi. Surat ini menjelaskan bahwa status lebih bayar tidak memenuhi syarat untuk restitusi.

Langkah ini dinilai sebagai upaya DJP untuk meningkatkan akurasi pelaporan pajak. Di sisi lain, aturan ini juga mendorong wajib pajak untuk lebih teliti dalam mengisi SPT.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes Free
Download Best WordPress Themes Free Download
Download WordPress Themes Free
lynda course free download
download coolpad firmware
Download Nulled WordPress Themes
lynda course free download
Tags: CobisnisDJPEkonomiPajakPebisnismudaRestitusiSPT

Related Posts

Terlalu Sering Minum Minuman Manis, Wajah Bisa Keriput Lebih Cepat dari Seharusnya

Terlalu Sering Minum Minuman Manis, Wajah Bisa Keriput Lebih Cepat dari Seharusnya

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Kebiasaan mengonsumsi minuman tinggi gula seperti teh susu, kopi manis, dan minuman kekinian ternyata tidak hanya berdampak...

Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

Haji Mardud Itu Nyata, Ini 4 Alasan Ibadah Haji Bisa Tertolak dan Tidak Memberi Manfaat Apapun

by M.Dhayfan Al-ghiffari
June 1, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji tidak otomatis membuat seseorang memperoleh haji yang diterima Allah SWT. Dalam ajaran...

Meal Prep Seminggu Rp 119.800 Saja, 7 Menu Sehat Ini Cocok buat Kamu yang Sibuk dan Mau Hemat

Meal Prep Seminggu Rp 119.800 Saja, 7 Menu Sehat Ini Cocok buat Kamu yang Sibuk dan Mau Hemat

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Makan sehat tidak selalu identik dengan biaya mahal. Dengan perencanaan yang tepat, kebutuhan makan selama sepekan bisa...

Musim Pancaroba Tiba, Ini 3 Tips Bikin Jahe Bubuk Sendiri yang Rasanya Lebih Nendang dan Tahan Lama

Musim Pancaroba Tiba, Ini 3 Tips Bikin Jahe Bubuk Sendiri yang Rasanya Lebih Nendang dan Tahan Lama

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Jahe bubuk buatan sendiri bisa menjadi alternatif praktis untuk stok minuman hangat di rumah. Selain lebih hemat,...

Korsleting Listrik Lahap Motor Sport di Surabaya, Damkar Padamkan Api dalam 6 Menit

Korsleting Listrik Lahap Motor Sport di Surabaya, Damkar Padamkan Api dalam 6 Menit

by M.Dhayfan Al-ghiffari
May 31, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Sebuah motor sport Yamaha MT-25 bernomor polisi L 5908 CF hangus terbakar di tepi Jalan Panglima Sudirman,...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Korsleting Listrik Lahap Motor Sport di Surabaya, Damkar Padamkan Api dalam 6 Menit

Korsleting Listrik Lahap Motor Sport di Surabaya, Damkar Padamkan Api dalam 6 Menit

May 31, 2026
Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pusat Distribusi Pangan di Perdesaan

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Pusat Distribusi Pangan di Perdesaan

May 31, 2026
Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

Kisah Misi Rahasia F-16 AS di Iran, Terbang Jauh Tanpa Siluman, Pulang dengan BBM Sisa Tipis

May 31, 2026
Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo

Istana Tanggapi Kritik Dino Patti Djalal soal Kunjungan Luar Negeri Prabowo

May 31, 2026
Negosiasi Pembebasan Empat WNI Sandera Perompak Somalia Masih Berlangsung

Negosiasi Pembebasan Empat WNI Sandera Perompak Somalia Masih Berlangsung

June 1, 2026
Kanye West Tampil di Istanbul Dihadiri 118 Ribu Penonton Meski Dilarang di Sejumlah Negara

Kanye West Tampil di Istanbul Dihadiri 118 Ribu Penonton Meski Dilarang di Sejumlah Negara

June 1, 2026
Paxel Hadirkan Jastiper Lounge Pertama di Jakarta Fair 2026

Paxel Hadirkan Jastiper Lounge Pertama di Jakarta Fair 2026

June 1, 2026
Prabowo Dorong Transformasi Ekonomi Pancasila untuk Pemerataan Kesejahteraan

Prabowo Dorong Transformasi Ekonomi Pancasila untuk Pemerataan Kesejahteraan

June 1, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved