JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang desainer fesyen asal Sydney, Katie Taylor, memenangkan sengketa merek dagang melawan penyanyi pop dunia Katy Perry setelah pengadilan tertinggi Australia memutuskan ia berhak menjual pakaian menggunakan namanya sendiri.
Keputusan tersebut diumumkan oleh High Court of Australia pada Rabu dan menjadi kemenangan penting bagi pemilik usaha kecil yang telah menghadapi sengketa hukum dengan bintang pop internasional selama lebih dari 15 tahun.
Masalah ini bermula pada 2009 ketika Taylor yang saat itu menggunakan nama Katie Perry untuk merek pakaiannya menerima surat peringatan hukum yang meminta dirinya menghentikan penjualan pakaian serta materi promosi yang menggunakan nama tersebut.
Pada saat yang sama, Katy Perry yang lahir dengan nama Katheryn Elizabeth Hudson sedang meraih popularitas global berkat lagu hit seperti I Kissed a Girl dan Hot N Cold yang memuncaki berbagai tangga lagu dunia.
Pertarungan hukum berlangsung selama bertahun-tahun hingga pada 2019 Taylor menggugat sang penyanyi karena menjual merchandise tur berupa pakaian yang dianggap melanggar merek dagang miliknya.
Pengadilan Federal Australia sempat memenangkan Taylor namun putusan itu dibatalkan di tingkat banding sebelum akhirnya Mahkamah Agung Australia membatalkan keputusan tersebut dan menegaskan bahwa penggunaan merek “Katie Perry” oleh Taylor tetap sah secara hukum.
Setelah memenangkan kasus tersebut, Taylor mengatakan ia kini dapat kembali fokus menjalankan bisnis pakaiannya tanpa tekanan hukum yang telah membayanginya sejak 2009.













