• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Wednesday, May 13, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 12, 2026
in Nasional
0
Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin dini hari, 2 Maret 2026.

Pelaku, berinisial S (28), berhasil ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi, dengan tujuan mencari barang berharga melalui pencurian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pelaku tidak menargetkan korban secara spesifik. Ia memilih rumah korban secara acak, karena dianggap sebagai rumah terbesar di lingkungan tersebut dan kemungkinan memiliki banyak barang berharga.

Penyidikan juga menunjukkan bahwa sebelum mendatangi rumah Ermanto, pelaku sempat melakukan pencurian di beberapa lokasi lain. Linggis yang digunakan untuk membongkar jendela dan menyerang korban merupakan hasil dari aksi pencurian sebelumnya.

Kejadian tragis itu terjadi ketika korban dan istrinya terbangun karena alarm sahur berbunyi. Saat istri korban menyalakan lampu rumah, pelaku yang berada di dalam spontan menyerang menggunakan linggis, hingga menyebabkan Ermanto tewas di tempat.

Istri korban juga mengalami luka dan saat ini sedang menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (3) serta Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain seperti pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai hingga 20 tahun penjara, dan saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Free Download WordPress Themes
Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
Free Download WordPress Themes
udemy free download
download lava firmware
Download WordPress Themes
ZG93bmxvYWQgbHluZGEgY291cnNlIGZyZWU=
Tags: cobisnis.comjictKaryawanKombes Pol Iman ImanuddinMotifmotif ekonomiPembunuhanpencurianPensiunanPolda Metro Jaya

Related Posts

Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

by Hidayat Taufik
May 12, 2026
0

​JAKARTA, Cobisnis.com - Timnas Indonesia dipastikan akan menghadapi persaingan berat di Grup F Piala Asia 2027 yang berlangsung di Arab...

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Pastikan Stok Energi Nasional Aman

by Desti Dwi Natasya
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ke Istana Merdeka, Jakarta,...

Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

by Desti Dwi Natasya
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Mantan pelatih Chelsea, Enzo Maresca akhirnya buka suara terkait masa depannya setelah lima bulan menepi dari dunia...

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

by Hidayat Taufik
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Karena itu, Jakarta masih...

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

by Desti Dwi Natasya
May 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI bersiap menggelar pemantauan hilal atau rukyatul hilal untuk menetapkan awal Zulhijah 1447 Hijriah...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Raya

Bank Raya Tegaskan Komitmen ESG, Dorong Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi Operasional

May 12, 2026
Jakarta Marketing Week 2026 Resmi Ditutup, ANTAM Tegaskan Komitmen Emas Nasional di Panggung Kota Global

Jakarta Marketing Week 2026 Resmi Ditutup, ANTAM Tegaskan Komitmen Emas Nasional di Panggung Kota Global

May 12, 2026
IPA Convex 2026

IPA Convex 2026: Perkuat Kolaborasi Sektor Hulu Migas Hadapi Tantangan Geopolitik dan Ketahanan Energi Nasional

May 12, 2026
Lionel Messi Masuk Daftar Sementara Argentina untuk Piala Dunia 2026

Polri Sebut Syekh Ahmad Al Misry Diduga Miliki Dua Kewarganegaraan

May 12, 2026
Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

Lengkap! Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala Asia 2027

May 12, 2026
Kemenag Siapkan 88 Titik Rukyatul Hilal untuk Tentukan Idul Adha 1447 H

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Pastikan Stok Energi Nasional Aman

May 12, 2026
Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

Enzo Maresca Buka Suara soal Masa Depan, Dikaitkan dengan Manchester City

May 12, 2026
MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

MK Tolak Gugatan UU IKN, Jakarta Masih Jadi Ibu Kota Negara

May 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved