• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Thursday, March 12, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 12, 2026
in Nasional
0
Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin dini hari, 2 Maret 2026.

Pelaku, berinisial S (28), berhasil ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi, dengan tujuan mencari barang berharga melalui pencurian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pelaku tidak menargetkan korban secara spesifik. Ia memilih rumah korban secara acak, karena dianggap sebagai rumah terbesar di lingkungan tersebut dan kemungkinan memiliki banyak barang berharga.

Penyidikan juga menunjukkan bahwa sebelum mendatangi rumah Ermanto, pelaku sempat melakukan pencurian di beberapa lokasi lain. Linggis yang digunakan untuk membongkar jendela dan menyerang korban merupakan hasil dari aksi pencurian sebelumnya.

Kejadian tragis itu terjadi ketika korban dan istrinya terbangun karena alarm sahur berbunyi. Saat istri korban menyalakan lampu rumah, pelaku yang berada di dalam spontan menyerang menggunakan linggis, hingga menyebabkan Ermanto tewas di tempat.

Istri korban juga mengalami luka dan saat ini sedang menjalani perawatan medis.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (3) serta Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain seperti pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai hingga 20 tahun penjara, dan saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
Premium WordPress Themes Download
udemy free download
download huawei firmware
Free Download WordPress Themes
free download udemy course
Tags: cobisnis.comjictKaryawanKombes Pol Iman ImanuddinMotifmotif ekonomiPembunuhanpencurianPensiunanPolda Metro Jaya

Related Posts

Siap-siap! Beberapa Wilayah Masuki Musim Kemarau Mulai April 2026

Siap-siap! Beberapa Wilayah Masuki Musim Kemarau Mulai April 2026

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prediksi awal musim kemarau tahun 2026. Menurut BMKG, beberapa wilayah...

Dampak Serangan Militer, Spanyol Cabut Perwakilan Diplomatik di Israel

Dampak Serangan Militer, Spanyol Cabut Perwakilan Diplomatik di Israel

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Spanyol resmi menarik duta besarnya dari Israel sebagai bentuk protes terhadap operasi militer Israel di Gaza...

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

by Hidayat Taufik
March 12, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Isu mengenai Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang dikabarkan meninggal dunia akibat serangan rudal Iran sempat beredar...

Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

Cindy Almira Diganjal 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Nasabah BRI Pringsewu

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan putusan terhadap Cindy Almira, mantan pegawai...

Prabowo Canangkan Proyek PLTS 100 Gigawatt demi Kemandirian Energi

Prabowo Canangkan Proyek PLTS 100 Gigawatt demi Kemandirian Energi

by Hidayat Taufik
March 11, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan rencana pemerintah untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas hingga...

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Summarecon Serpong

Menjelajahi Gaya Hidup Modern dan Lengkap di Summarecon Serpong

March 11, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

CIMB Niaga Lambat di Kasus Pembobolan Rekening Batam

March 11, 2026
Siap-siap! Beberapa Wilayah Masuki Musim Kemarau Mulai April 2026

Siap-siap! Beberapa Wilayah Masuki Musim Kemarau Mulai April 2026

March 12, 2026
Dampak Serangan Militer, Spanyol Cabut Perwakilan Diplomatik di Israel

Dampak Serangan Militer, Spanyol Cabut Perwakilan Diplomatik di Israel

March 12, 2026
Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

Polisi Ungkap Alasan di Balik Kasus Pembunuhan Pensiunan JICT

March 12, 2026
Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

Heboh! Rumor Netanyahu Tewas Dihantam Rudal Iran, Ini Fakta Sebenarnya

March 12, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved