JAKARTA, Cobisnis.com – Polda Metro Jaya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan pensiunan karyawan PT Jakarta International Container Terminal (JICT), Ermanto Usman (65), yang ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Prima Lingkar Asri, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin dini hari, 2 Maret 2026.
Pelaku, berinisial S (28), berhasil ditangkap tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dilakukan penyelidikan intensif. Dari pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi, dengan tujuan mencari barang berharga melalui pencurian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pelaku tidak menargetkan korban secara spesifik. Ia memilih rumah korban secara acak, karena dianggap sebagai rumah terbesar di lingkungan tersebut dan kemungkinan memiliki banyak barang berharga.
Penyidikan juga menunjukkan bahwa sebelum mendatangi rumah Ermanto, pelaku sempat melakukan pencurian di beberapa lokasi lain. Linggis yang digunakan untuk membongkar jendela dan menyerang korban merupakan hasil dari aksi pencurian sebelumnya.
Kejadian tragis itu terjadi ketika korban dan istrinya terbangun karena alarm sahur berbunyi. Saat istri korban menyalakan lampu rumah, pelaku yang berada di dalam spontan menyerang menggunakan linggis, hingga menyebabkan Ermanto tewas di tempat.
Istri korban juga mengalami luka dan saat ini sedang menjalani perawatan medis.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan (3) serta Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur pembunuhan yang disertai tindak pidana lain seperti pencurian dan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai hingga 20 tahun penjara, dan saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut.













