JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (10/3/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Japto sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Japto untuk mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang melibatkan tersangka korporasi.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan untuk mengungkap aliran dana dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Japto juga pernah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada 26 Februari 2025. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menelusuri dugaan aliran dana yang disebut berasal dari pembayaran per metrik ton batu bara.
Dana tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana yang disebut diterima bersama oleh Japto dan Rita Widyasari dalam kasus yang tengah diselidiki oleh KPK.
Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dari sektor batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.













