JAKARTA, Cobisnis.com – Seorang hakim federal Amerika Serikat memutuskan bahwa Kari Lake secara tidak sah menjalankan U.S. Agency for Global Media sehingga pemutusan hubungan kerja massal di Voice of America dinyatakan tidak berlaku.
Putusan yang dikeluarkan oleh hakim distrik Royce C. Lamberth menyebut berbagai keputusan yang diambil Lake selama menjabat sebagai pemimpin de facto lembaga tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.
Kasus ini muncul setelah sejumlah jurnalis Voice of America menggugat kebijakan yang dinilai merusak lembaga penyiaran yang didanai pemerintah AS tersebut.
Para penggugat menyatakan putusan pengadilan memberikan harapan baru untuk memulihkan operasi Voice of America dan memastikan lembaga itu tetap memproduksi jurnalisme independen.
Kontroversi ini juga berkaitan dengan upaya Presiden Donald Trump yang sebelumnya ingin membubarkan badan penyiaran tersebut dan melakukan restrukturisasi besar di dalamnya.
Dengan keputusan pengadilan tersebut, sejumlah kebijakan pemangkasan dan pemecatan yang sebelumnya dilakukan di Voice of America berpotensi dibatalkan.













