• © Copyright 2025 Cobinis.com – All Right Reserved
Tuesday, March 3, 2026
Cobisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
  • Beranda
  • Ekonomi Bisnis
  • Nasional
  • Lifestyle
  • Entertaiment
  • Humaniora
  • Sport
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Foto
No Result
View All Result
Cobisnis
No Result
View All Result
Home Nasional

Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

Hidayat Taufik by Hidayat Taufik
March 3, 2026
in Nasional
0
Permohonan Larangan Merokok Saat Berkendara Ditolak MK

JAKARTA, Cobisnis.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima dua permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang berkaitan dengan isu merokok saat berkendara.

Putusan atas perkara Nomor 13/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 8/PUU-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang pada Senin (2/3). Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa permohonan pada perkara Nomor 13 dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak melengkapi permohonan dengan bukti yang cukup.

Permohonan tersebut diajukan oleh Syah Wardi yang menguji Pasal 106 ayat (1), terutama frasa “penuh konsentrasi”, serta Pasal 283 UU LLAJ. Meski Mahkamah telah memberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan, pemohon tidak hadir dalam sidang perbaikan, sehingga permohonan dinyatakan gugur secara formil.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai argumentasi yang disampaikan belum mampu menjelaskan secara rinci letak pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Pemohon sebelumnya beranggapan bahwa frasa “penuh konsentrasi” bersifat terlalu umum, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian dalam penerapannya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 106 UU LLAJ mewajibkan setiap pengemudi mengendalikan kendaraan secara wajar dan tetap fokus, sementara Pasal 283 mengatur ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan tersebut. Pemohon menilai belum adanya larangan tegas mengenai aktivitas merokok saat mengemudi menjadi kekosongan norma, meski tindakan tersebut dinilai dapat mengganggu kendali dan keselamatan berkendara.

Pada perkara lainnya, yakni Nomor 8/PUU-XXIV/2026, Mahkamah juga mengambil keputusan serupa. Permohonan yang diajukan oleh mahasiswa M Reihan Alfariziq dinyatakan tidak dapat diterima karena alasan konstitusional yang disampaikan dinilai belum memadai.

Reihan mempermasalahkan frasa “penuh konsentrasi” dalam Pasal 106 ayat (1) karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas. Ia mengaku mengalami kecelakaan lalu lintas pada 23 Maret 2025 setelah terkena puntung rokok yang dibuang pengendara lain, yang kemudian membuatnya kehilangan keseimbangan hingga tertabrak kendaraan dari belakang.

Menurutnya, ketentuan yang tidak dirumuskan secara tegas berpotensi memicu kejadian serupa di kemudian hari. Meski demikian, Mahkamah berpendapat bahwa permohonan tersebut belum memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk dapat diproses lebih lanjut.

Download WordPress Themes Free
Premium WordPress Themes Download
Premium WordPress Themes Download
Download Best WordPress Themes Free Download
free download udemy course
download karbonn firmware
Download Nulled WordPress Themes
free download udemy paid course
Tags: Berkendaracobisnis.commemutuskanMerokokMKpermohonan uji materipersyaratan formilReihantidak menerimaUU LLAJ

Related Posts

Agenda Khusus Prabowo Malam Ini: Mantan Presiden Dikumpulkan

Agenda Khusus Prabowo Malam Ini: Mantan Presiden Dikumpulkan

by Hidayat Taufik
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com — Presiden RI, Prabowo Subianto, menginisiasi pertemuan bersama para mantan presiden yang dijadwalkan berlangsung di Istana Merdeka pada...

Iran Sebut 560 Tentara AS Jadi Korban dalam Serangan Balasan ke Pangkalan Militer

Iran Sebut 560 Tentara AS Jadi Korban dalam Serangan Balasan ke Pangkalan Militer

by Hidayat Taufik
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com - Militer Iran menyatakan telah melancarkan serangkaian serangan ke pangkalan Amerika Serikat (AS) di kawasan Teluk sebagai respons...

Tokoh Adat dan Warga Lingkar Tambang Dairi Nyatakan Dukungan untuk Investasi PT DPM

Tokoh Adat dan Warga Lingkar Tambang Dairi Nyatakan Dukungan untuk Investasi PT DPM

by Dwi Natasya
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Dukungan terhadap rencana investasi pertambangan yang akan dijalankan oleh PT Dairi Prima Mineral (PT DPM) terus menguat...

Cristiano Ronaldo Coba Puasa Ramadan Dua Hari Bersama Pemain Al-Nassr

Catat! Ini Jadwal Rekayasa Lalin Mudik Lebaran 2026 dari Pemerintah

by Desti Dwi Natasya
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah resmi menetapkan pengaturan lalu lintas untuk periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan...

Resmi Cair! THR ASN, TNI/Polri Mulai Dibagikan, Totalnya Rp55 Triliun

Resmi Cair! THR ASN, TNI/Polri Mulai Dibagikan, Totalnya Rp55 Triliun

by Hidayat Taufik
March 3, 2026
0

JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur sipil negara (ASN) sejak 26 Februari 2026....

Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

Reshuffle Kabinet: Langkah Prabowo Perkuat Agenda Ekonomi-Politik

September 18, 2025
Usai Khamenei Tewas, Bendera Merah Berkibar di Qom, Simbol Apa?

Deretan Anak Try Sutrisno, dari Jenderal TNI hingga Perwira Tinggi Polri

March 2, 2026
Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

Prudential Syariah, Indonesia Best Sharia Life Insurance 2026, Indonesia Sharia and Halal Top Brand Awards,

February 28, 2026
Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

Pemerintah Gelontorkan Rp2 Triliun Sebulan Jalankan Program MBG

March 3, 2025
Agenda Khusus Prabowo Malam Ini: Mantan Presiden Dikumpulkan

Agenda Khusus Prabowo Malam Ini: Mantan Presiden Dikumpulkan

March 3, 2026
Iran Sebut 560 Tentara AS Jadi Korban dalam Serangan Balasan ke Pangkalan Militer

Iran Sebut 560 Tentara AS Jadi Korban dalam Serangan Balasan ke Pangkalan Militer

March 3, 2026
Tokoh Adat dan Warga Lingkar Tambang Dairi Nyatakan Dukungan untuk Investasi PT DPM

Tokoh Adat dan Warga Lingkar Tambang Dairi Nyatakan Dukungan untuk Investasi PT DPM

March 3, 2026
Gagal Jambret Nenek 70 Tahun, Pria di Jelambar Malah Balik Jadi Bantu nenek

Gagal Jambret Nenek 70 Tahun, Pria di Jelambar Malah Balik Jadi Bantu nenek

March 3, 2026
">
  • Redaksi
  • Profil
  • Media Kit
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Cyber
  • Kontak

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Ekonomi & Bisnis
  • Nasional
  • Industri
  • Lifestyle
  • Humaniora
  • Kesehatan & Olahraga
  • Startup Center
  • Foto
  • Youtube

© Copyright 2025 Cobinis.com - All Right Reserved