JAKARTA, Cobisnis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026). Penindakan ini dilakukan setelah tim penyelidik menjalankan serangkaian operasi tertutup di wilayah Jawa Tengah.
Awal Operasi Penyelidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan senyap yang telah berlangsung sebelumnya.
Tim penindakan memantau dugaan transaksi mencurigakan yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada Selasa pagi, tim KPK bergerak dan mengamankan sejumlah pihak. Salah satu yang turut diamankan adalah Fadia Arafiq.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, termasuk Bupati,” ujar Budi di Jakarta.
Sejumlah Kantor Disegel
Setelah penangkapan, penyidik langsung melakukan langkah pengamanan barang bukti dengan menyegel beberapa ruangan di kompleks Pemkab Pekalongan.
Lokasi yang dipasangi garis segel antara lain Kantor Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai pusat administrasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU Taru), Dinas Koperasi dan UKM, Satpol PP, Bagian Umum, serta Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim).
Penyegelan ini dilakukan guna mengamankan dokumen serta aset yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Pemeriksaan di Gedung Merah Putih
Tak lama setelah diamankan, Fadia langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam OTT.
Fadia diketahui merupakan kader Partai Golkar sekaligus putri dari penyanyi dangdut legendaris A. Rafiq. Hingga kini, partainya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Dugaan Perkara Masih Didalami
KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Namun, informasi yang berkembang menyebut dugaan kasus berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa atau pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah.
Lembaga antirasuah dijadwalkan menyampaikan penjelasan resmi dalam konferensi pers pada Rabu (4/3/2026), termasuk memaparkan barang bukti yang diamankan serta perkembangan terbaru perkara tersebut.













