JAKARTA, Cobisnis.com – Industri asuransi kesehatan, baik di Indonesia maupun global, tengah menghadapi tantangan besar. Dinamika ekonomi, perubahan kebutuhan masyarakat, serta lonjakan inflasi medis membuat perusahaan asuransi harus memastikan perlindungan tetap relevan dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Di sejumlah negara Asia seperti Singapura, Hong Kong, India, dan Thailand, biaya layanan rumah sakit, obat-obatan, hingga tindakan medis meningkat lebih cepat dibanding inflasi umum. Negara-negara Barat pun menghadapi tekanan serupa akibat populasi menua dan meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes serta gangguan jantung. Perkembangan teknologi medis yang semakin canggih memang meningkatkan kualitas perawatan, tetapi juga berdampak pada kenaikan biaya klaim.
Indonesia Hadapi Tekanan Serupa
Kondisi tersebut juga terjadi di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan peningkatan signifikan pada penyakit tidak menular. Pada 2024, kasus penyakit kritis tercatat naik 11 persen menjadi sekitar 33 juta kasus. Artinya, risiko kesehatan masyarakat semakin tinggi.
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan aset industri asuransi tumbuh 5–7 persen pada 2026. Namun inflasi medis Indonesia diperkirakan mencapai 17,8 persen pada tahun yang sama—termasuk yang tertinggi di Asia Tenggara. Kenaikan biaya kesehatan yang jauh melampaui pertumbuhan ekonomi inilah yang mendorong pentingnya pengelolaan risiko yang lebih hati-hati.
Apa Itu Repricing?
Repricing adalah proses evaluasi dan penyesuaian premi atau kontribusi asuransi kesehatan yang dilakukan secara berkala. Peninjauan ini mempertimbangkan berbagai faktor seperti tren klaim, inflasi medis, penambahan manfaat, perluasan jaringan rumah sakit, serta pertambahan usia peserta yang meningkatkan risiko kesehatan.
Tanpa penyesuaian berkala, premi yang dibayarkan bisa tidak lagi seimbang dengan biaya klaim. Jika dibiarkan, hal tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan produk dan kualitas layanan. Dengan kata lain, repricing merupakan langkah preventif agar perlindungan tetap dapat dimanfaatkan bukan hanya saat ini, tetapi juga di masa depan.
Regulasi OJK dan Penguatan Tata Kelola
Untuk memastikan mekanisme ini berjalan transparan dan terukur, OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi tersebut mengatur bahwa peninjauan premi atau kontribusi hanya dapat dilakukan maksimal satu kali dalam setahun, dengan pemberitahuan tertulis kepada nasabah paling lambat 30 hari sebelumnya.
Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan konsumen, terutama di tengah lonjakan biaya medis yang signifikan.
Vivin Arbianti Gautama, Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah, menegaskan bahwa mekanisme peninjauan premi merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan. Ia menyampaikan bahwa perusahaan akan mematuhi regulasi yang berlaku dan memastikan proses peninjauan dilakukan secara transparan agar manfaat tetap optimal bagi peserta dalam jangka panjang.
Mengapa Repricing Dibutuhkan?
Selain inflasi medis, perubahan profil risiko masyarakat juga menjadi faktor penting. Sekitar 28 persen pengeluaran kesehatan nasional masih ditanggung langsung oleh masyarakat (out-of-pocket). Artinya, risiko finansial akibat sakit masih cukup besar.
Asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan pemerintah. Namun agar manfaat tetap tersedia dan perusahaan mampu membayar klaim secara konsisten, peninjauan berkala menjadi bagian dari prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko.
Fair Pricing dan Insentif Gaya Hidup Sehat
Seiring perkembangan industri, sejumlah perusahaan mulai menerapkan pendekatan fair pricing, yakni penyesuaian premi berdasarkan profil risiko dan riwayat klaim masing-masing peserta. Peserta dengan risiko lebih rendah atau yang jarang melakukan klaim berpeluang mendapatkan insentif berupa premi lebih ringan atau manfaat tambahan.
Sebagai contoh, Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menghadirkan produk PRUWell Medical dan PRUWell Medical Syariah yang memberikan potensi keringanan premi hingga 20 persen bagi pemegang polis dengan riwayat klaim rendah. Pendekatan ini diharapkan mendorong perilaku hidup sehat sekaligus menciptakan rasa keadilan dalam sistem asuransi.
Menjaga Perlindungan Tetap Berkelanjutan
Peninjauan premi bukan sekadar soal kenaikan angka, melainkan bagian dari strategi menjaga keberlangsungan perlindungan kesehatan masyarakat. Mekanisme yang terukur membantu memastikan perusahaan tetap mampu membayar klaim dan memberikan layanan optimal di tengah tekanan biaya medis.
Meski bagi sebagian peserta penyesuaian ini dapat berdampak pada besaran kontribusi, tujuan utamanya adalah menjaga agar perlindungan tetap tersedia dan dapat diandalkan dalam jangka panjang. Dengan pengawasan yang semakin kuat, repricing diharapkan menjadi instrumen pengelolaan risiko yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh pihak.













