JAKARTA, Cobisnis.com – Upaya kabur bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang disebut-sebut menyetor dana Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, berhasil digagalkan aparat penegak hukum.
Tersangka diamankan saat berusaha melarikan diri ke Malaysia melalui jalur laut ilegal.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menyampaikan bahwa saat diamankan, Ko Erwin berada dalam persiapan keberangkatan menggunakan kapal laut yang diduga akan membawanya menyeberang ke Malaysia.
Ia menjelaskan, proses penindakan sempat diwarnai perlawanan dari tersangka, namun dapat segera dikendalikan oleh petugas di lapangan. Situasi berhasil diamankan tanpa adanya korban dalam operasi tersebut.
Ko Erwin diketahui merupakan bandar sabu yang beroperasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam rangkaian operasi yang sama, kepolisian turut mengamankan dua orang lain yang diduga terlibat dalam upaya pelarian tersebut.
“Total ada tiga orang yang diamankan. Inisial A alias G ditangkap di wilayah Riau, sedangkan R alias K diamankan di Tanjungbalai,” ujar Kevin.
Keduanya diduga berperan sebagai penghubung dan pengatur jalur pelarian Ko Erwin ke luar negeri. Saat ini, seluruh tersangka telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan jaringan kasus.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pihaknya secara resmi mengambil alih proses pengejaran terhadap Ko Erwin sebagai buronan kasus narkotika. Penetapan status DPO terhadap Ko Erwin telah diterbitkan secara resmi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, lengkap dengan identitas dan dokumentasi foto tersangka.













