JAKARTA, Cobisnis.com – Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menanggapi gugatan dua advokat ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Undang-Undang Pemilu. Gugatan ini meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda presiden dan wakil presiden untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemilu mendatang.
Komarudin menilai klaim tersebut lemah secara hukum. Menurutnya, konstitusi menjamin setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. “Secara hukum, sulit untuk mengabulkan gugatan itu. Undang-Undang Dasar memberikan hak yang setara bagi seluruh warga negara, sehingga dasar konstitusionalnya tidak ada,” ujar Komarudin di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meski begitu, Komarudin menyampaikan kritik terhadap praktik politik saat ini, terutama soal moralitas dan nepotisme. Ia menyinggung langkah Joko Widodo sebelumnya yang dianggap memaksa perubahan aturan agar anaknya memenuhi syarat pencalonan. Ia menekankan bahwa praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kini semakin merajalela, bahkan di lembaga legislatif.
“Dulu reformasi membatasi KKN, tapi kini semua celah terbuka. Anak, keluarga, semuanya mudah masuk parlemen,” tambahnya.
Terkait hasil gugatan, Komarudin menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim MK. Namun ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan yang berlaku, tidak ada larangan bagi keluarga presiden untuk mencalonkan diri. Gugatan diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang merasa hak konstitusional mereka terganggu karena Pasal 169 UU Pemilu tidak membatasi hubungan kekerabatan antara calon pemimpin nasional dengan presiden atau wapres yang sedang menjabat.













