JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, mengungkap adanya praktik mark up harga bahan baku pangan oleh sejumlah mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Modus tersebut dilakukan dengan menaikkan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta memaksakan penerimaan bahan pangan berkualitas rendah kepada pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Temuan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi bersama para Kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi se-Solo Raya. Dalam forum tersebut, banyak kepala SPPG melaporkan tekanan dari mitra penyedia bahan pangan yang melakukan praktik curang dalam pengadaan bahan baku MBG.
Menindaklanjuti laporan itu, Nanik langsung memerintahkan koordinator wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk melakukan pendataan dan pengecekan langsung ke seluruh dapur SPPG. Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi serta mencegah penyimpangan dalam pengelolaan program MBG.
Ia juga menegaskan agar seluruh pengelola SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi tidak berkompromi dengan mitra yang melakukan praktik curang. Menurutnya, tindakan mark up dan penyediaan bahan pangan berkualitas buruk merupakan bentuk pelanggaran serius yang dapat mencemari tujuan program MBG.
Nanik mengingatkan bahwa jika ditemukan pelanggaran, konsekuensi hukum akan diberlakukan, terutama apabila praktik tersebut terdeteksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, BGN tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk penghentian kerja sama (suspensi) terhadap mitra SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain itu, ia menekankan bahwa dapur MBG wajib melibatkan pelaku usaha lokal seperti petani, peternak, dan nelayan kecil sebagai pemasok bahan pangan. Setiap SPPG diwajibkan memiliki minimal 15 pemasok bahan baku guna mencegah praktik monopoli dan ketergantungan pada satu atau dua supplier.
Kebijakan tersebut, kata Nanik, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan program MBG harus memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri serta melibatkan usaha mikro, usaha kecil, koperasi, BUMDes, dan pelaku ekonomi lokal sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat.













