JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pengiriman data konsumen ke Amerika Serikat tetap dilaksanakan dengan perlindungan ketat. Transfer data lintas batas ini merupakan bagian dari kesepakatan dalam skema agreement on reciprocal trade (ART) antara Indonesia dan AS.
Airlangga menegaskan, Indonesia mendorong transfer data lintas batas terbatas sesuai undang-undang yang berlaku. Di sisi lain, Amerika Serikat juga akan memberikan perlindungan konsumen setara standar Indonesia. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Donald Trump, dan menuai perhatian publik luas.
Dalam ART, transfer data diposisikan sebagai bagian dari integrasi ekonomi digital dan penguatan kerja sama perdagangan berbasis teknologi. Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Dr Pratama Dahlian Persadha, menyebut langkah ini menjawab kebutuhan arus data lintas batas untuk mendukung komputasi awan, sistem pembayaran digital, dan platform global yang digunakan masyarakat Indonesia.
Meski ada potensi ekonomi besar, Pratama menyoroti risiko dari perspektif keamanan siber. Setiap pemindahan data ke yurisdiksi asing berimplikasi hukum, teknis, dan geopolitik. Risiko tidak hanya dari kebocoran akibat serangan siber, tetapi juga terkait pengendalian dan kedaulatan atas data konsumen.
Data yang diproses atau disimpan melalui perusahaan berbasis AS seperti Google, Microsoft, dan Amazon Web Services dapat diakses melalui regulasi Amerika, termasuk CLOUD Act. Artinya, data konsumen Indonesia berpotensi diakses aparat hukum AS tanpa kendali penuh otoritas Indonesia.
Potensi risiko lain muncul dari pemrosesan sekunder data. Profil perilaku konsumen dapat terbentuk dari analitik canggih, dimanfaatkan untuk strategi pemasaran, penentuan harga dinamis, hingga pengembangan produk berbasis preferensi pengguna. Tanpa pembatasan eksplisit, ruang eksploitasi komersial dapat terbuka.
Pratama menambahkan, kesenjangan pengawasan lintas batas dapat memperlambat respons saat terjadi insiden keamanan. Ketergantungan pada kerja sama internasional membuat audit, investigasi forensik, dan penegakan sanksi menjadi lebih kompleks.
Dalam ekosistem digital global, data dianggap sebagai infrastruktur utama yang memungkinkan efisiensi, inovasi, dan konektivitas lintas negara. Namun, pengaturan teknis, klasifikasi data, standar enkripsi, dan mekanisme akuntabilitas harus jelas agar risiko bisa diminimalkan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menekankan bahwa transfer data ini hanya bersifat terbatas dan diatur melalui perjanjian bilateral. Pemerintah akan memastikan batasan mengenai data sensitif, biometrik, dan strategis nasional ditegaskan untuk mencegah penyalahgunaan.
Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap terlindungi, sementara transfer data dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital dan kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat.













