JAKARTA, Cobisnis.com – Memasuki awal Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan sejumlah langkah kebijakan, mulai dari pengetatan pengawasan tempat hiburan malam, pengendalian harga kebutuhan pokok, hingga persiapan arus mudik Idul Fitri.
Penertiban operasional tempat hiburan malam dilakukan oleh Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Barat sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan menghormati kekhusyukan bulan suci Ramadhan. Pengawasan dilakukan melalui patroli terpadu yang melibatkan petugas gabungan guna memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan operasional yang berlaku.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Ramadhan, terutama di wilayah dengan aktivitas hiburan malam yang cukup tinggi.
Di sisi lain, sejumlah pasar tradisional di Jakarta Barat mencatat adanya kenaikan harga beberapa komoditas pangan pada hari pertama puasa. Menanggapi hal tersebut, Pramono Anung Wibowo menyampaikan keyakinannya bahwa lonjakan harga, termasuk cabai keriting, akan kembali terkendali dalam kurun waktu satu hingga dua pekan.
Selain pengendalian harga pangan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jakarta juga mulai mengintensifkan pengawasan terhadap penjualan takjil dan makanan berbuka puasa untuk memastikan keamanan pangan bagi masyarakat selama Ramadhan.
Sementara itu, dalam rangka menyambut Idul Fitri, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait pengaturan jadwal mudik bersama, guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat dan menjaga kelancaran arus lalu lintas saat Lebaran.













