JAKARTA, Cobisnis.com — Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, diduga telah mengonsumsi narkoba sejak Agustus 2025. Dugaan tersebut kini menjadi fokus pendalaman penyidik dalam proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan bahwa indikasi awal penggunaan narkoba tersebut masih terus didalami untuk memastikan kronologi serta keterlibatan pihak lain. Selain itu, kepolisian juga menelusuri dugaan aliran dana sebesar Rp1 miliar yang diduga berasal dari AKP Maulangi, yang kini turut masuk dalam rangkaian penyidikan.
Dari hasil pengungkapan kasus, aparat menemukan satu koper berisi narkoba yang diduga disimpan untuk konsumsi pribadi. Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Zulkarnain Harahap, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk sabu, ekstasi, ketamin, alprazolam, dan happy five.
Meski hasil tes urine terhadap AKBP Didik, istrinya, dan dua anggota kepolisian lainnya menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan lanjutan melalui uji rambut menunjukkan hasil positif narkoba terhadap yang bersangkutan. Temuan ini memperkuat indikasi keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.
Di sisi lain, kepolisian telah mengantongi identitas bandar narkoba berinisial E, yang diduga menjadi pemasok utama barang haram tersebut. Aparat menyatakan saat ini proses pengejaran dan penangkapan terhadap yang bersangkutan sedang berlangsung sebagai bagian dari pengembangan jaringan peredaran narkoba.
Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya menyasar pelaku individu, tetapi juga bertujuan membongkar jaringan distribusi narkoba secara menyeluruh. Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan masa depan bangsa.













