JAKARTA, Cobisnis.com – Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta secara tegas melarang pelaksanaan kegiatan Sahur on the Road (SOTR) selama Ramadan 2026. Kebijakan ini diambil karena aktivitas tersebut dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan, keributan, hingga tawuran antar kelompok di wilayah DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, juga menginstruksikan seluruh organisasi masyarakat agar tidak melakukan aksi sweeping terhadap rumah makan maupun tempat usaha selama bulan Ramadan. Menurutnya, tindakan semacam itu justru berpotensi menimbulkan konflik sosial dan keresahan di tengah masyarakat.
Pramono menegaskan bahwa pemerintah hanya akan mengizinkan kegiatan sahur bersama yang berlangsung tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Namun, jika kegiatan tersebut berubah menjadi konvoi liar, memicu bentrokan, atau mengancam keamanan warga, maka pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas tanpa kompromi.
Ia juga menekankan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menjaga suasana Ramadan agar tetap kondusif, damai, dan nyaman bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan iklim ibadah yang khusyuk serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum selama bulan suci Ramadan.













