Cobisnis.com – Pemerintah sejak Oktober 2020 telah menyiapkan sertifikasi protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety, Environmental Sustainability (CHSE) sebagai bagian dari program prioritas pemulihan pariwisata nasional.
CHSE di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan Kebersihan, Kesehatan, Keamanan, dan Keberlangsungan Lingkungan (K4) sangat mendorong agar pelaku usaha dan pelaku pariwisata untuk mendapatkan sertifikasi ini.
Setidaknya terdapat tujuh dasar hukum yang menjadi landasan CHSE Pariwisata seperti audit, verifikasi dan labeling, serta deklarasi mandiri.
Pelaku Usaha dan Pelaku Pariwisata dapat mengakses halaman website https://chse.kemenparekraf.go.id/ dan memilih “Daftar Sekarang” atau “Mulai Assessment” untuk mengawali mendapatkan sertifikasi di Halaman Utama Website yang akan mengarah kepada Halaman Sign-Up atau Pendaftaran.
Berikut 9 Hal yang Harus Diketahui Tentang Sertifikat CHSE
1. Apa itu CHSE sektor pariwisata?
Program Sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety & Environment) atau Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.
2. Mengapa sertifikat CHSE sektor pariwisata diperlukan?
Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan;
3. Siapa yang perlu melakukan sertifikasi CHSE?
Sertifikat CHSE diberikan kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata.
4. Usaha pariwisata apa saja yang memerlukan sertifikat CHSE?
Usaha Kawasan Pariwisata; Usaha Jasa Transportasi Wisata, Usaha Hotel, Homestay/Pondok Wisata, Usaha Restoran, Usaha Rumah Makan, dan usaha Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE), serta usaha pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Apa yang dimaksud usaha/fasilitas lain terkait pariwisata yang perlu melakukan sertifikasi CHSE?
Yang dimaksud dengan usaha/fasilitas lain terkait pariwisata adalah Pusat Informasi Pariwisata, Tempat Penjualan Cinderamata dan Oleh-oleh, Toilet Umum, dan usaha/fasilitas lain terkait pariwisata lain sesuai kebutuhan perkembangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Apa yang dimaksud dengan Lingkungan Masyarakat dalam sertifikasi CHSE?
Yang dimaksud dengan Lingkungan Masyarakat dalam Sertifikasi CHSE, adalah pemberian Sertifikat Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan dalam lingkup administratif (Rukun Warga, kampung, atau dusun) yang menjadi bagian dari Kawasan Wisata atau berdekatan dengan Kawasan Wisata.
7. Apa yang dimaksud dengan Destinasi Pariwisata dalam CHSE?
Yang dimaksud dengan sertifikasi CHSE Destinasi Pariwisata adalah pemberikan sertifikat CHSE terhadap sebuah destinasi dalam lingkup Provinsi; Kabupaten/Kota atau Desa/Desa Adat/Kelurahan.
8. Apa saja tahapan dalam memperoleh sertifikat CHSE?
Tahapan dalam proses pemberian sertifikat CHSE pada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata, melalui Tahap Penilaian Mandiri, Tahap Deklarasi Mandiri, Tahap Penilaian dan Tahap Pemberian Sertifikat.
9. Siapa yang melaksanakan sertifikasi?
Pelaksanaan sertifikasi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi yang menunjuk dan menugaskan Tim Auditor.