Cobisnis.com – Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa BEI sukses mencatatkan total realisasi pembelian kembali (buyback) saham baru tanpa memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga 29 September 2020 sudah mencapai terdapat 59 emiten yang telah menyelesaikan dan merealisasikan rencana buyback dengan total nilai pelaksanaan hingga Rp4,05 triliun.
“Sejak diterbitkannya Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Maret 2020 sampai dengan tanggal 29 September 2020, terdapat 59 Perusahaan Tercatat yang telah menyelesaikan dan merealisasikan rencana buyback-nya dengan total nilai pelaksanaan buyback sebesar Rp4,05 triliun,” jelas Nyoman kepada awak media, dikutip pada Kamis (1/10/2020).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/SEOJK.04/2020 yang mengatur pembelian kembali saham oleh emiten atau perusahaan publik dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, lanjut Nyoman, terdapat 12 Perusahaan tercatat yang masih dalam periode buyback dengan target realisasi sebesar Rp2,5 triliun dan perusahaan tercatat tersebut telah merealisasikan pelaksanaan buyback sebesar Rp382 miliar.
“Kemudian, sampai dengan tanggal 30 September 2020, terdapat 8 (delapan) emiten yang akan menerbitkan 10 (sepuluh) emisi obligasi/sukuk dalam pipeline dengan total target emisi sebesar Rp 10,95 triliun (catatan: satu emiten dapat menerbitkan lebih dari satu emisi EBUS),” ungkapnya.
Selanjutnya, terdapat 8 (delapan) pipeline perusahaan yang berencana akan melakukan pencatatan saham di BEI dan bergerak pada beberapa sektor dengan rincian 3 perusahaan dari sektor Property, Real Estate and Building Construction, 3 perusahaan dari sektor Trade, Services and Investment, 1 perusahaan dari sektor Miscellaneous Industry, dan 1 perusahaan dari sektor Agriculture.
“Adapun untuk papan pencatatan perusahaan dalam pipeline tersebut dapat kami informasikan pada saat tanggal listing dilakukan. Kemudian, terkait target pencatatan saham maupun penerbitan efek lainnya, BEI tidak melakukan pembagian kategorisasi berdasarkan ukuran perusahaan atau dimana papan pencatatannya,” ungkapnya.
Nyoman menyampaikan bahwa BEI terbuka dan siap mendukung percepatan pertumbuhan perusahaan dengan berbagai ukuran, jenis dan sektor perusahaan. “Tumbuh & berkembang bersama Pasar Modal Indonesia,” tandasnya.