JAKARTA, Cobisnis.com – Rencana empat bank milik negara untuk menaikkan suku bunga deposito dalam dolar Amerika Serikat menjadi sorotan publik. Kebijakan ini akan berlaku mulai November 2025, dengan tingkat bunga dipatok di angka 4 persen.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan berasal dari instruksi pemerintah. Ia menekankan, langkah bank-bank BUMN diambil berdasarkan pertimbangan internal, bukan arahan langsung dari otoritas fiskal.
Kenaikan bunga deposito USD ini dikhawatirkan dapat mengubah preferensi masyarakat dalam menyimpan dana. Dengan bunga yang lebih tinggi, sebagian nasabah berpotensi mengalihkan simpanan dari rupiah ke dolar.
Fenomena itu bisa memicu permintaan dolar meningkat, sehingga menambah tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Apalagi rupiah saat ini sudah melemah 0,3 persen dan berada pada level terendah sejak April 2025.
Pemerintah meminta bank-bank BUMN melakukan evaluasi ulang atas kebijakan tersebut. Tujuannya agar dampaknya tidak memperburuk stabilitas rupiah yang sedang berusaha dijaga oleh Bank Indonesia melalui berbagai instrumen intervensi.
Di sisi lain, kenaikan bunga deposito USD dapat memberikan keuntungan bagi nasabah tertentu. Mereka yang memegang dolar akan mendapatkan imbal hasil lebih besar, namun dengan risiko perubahan nilai tukar yang tetap harus diperhitungkan.
Bagi perbankan, langkah ini bisa meningkatkan dana pihak ketiga dalam bentuk valuta asing. Namun, jika tidak hati-hati, kebijakan ini berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat pada rupiah sebagai instrumen simpanan utama.
Kementerian Keuangan menekankan bahwa stabilitas sistem keuangan adalah prioritas utama. Pemerintah mengingatkan agar kebijakan mikro perbankan tidak bertentangan dengan arah kebijakan makro nasional.
Dampak terhadap pasar keuangan juga menjadi perhatian serius. Investor cenderung memantau apakah kebijakan bunga USD ini akan menimbulkan capital outflow, mengingat sebagian investor domestik dapat mengalihkan aset ke dolar.
Dengan situasi global yang penuh ketidakpastian, setiap kebijakan perbankan diharapkan mendukung stabilitas rupiah. Pemerintah dan otoritas moneter menegaskan, koordinasi erat tetap diperlukan agar pasar tetap percaya pada fundamental ekonomi Indonesia.














