Cobisnis.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 produksi Sinovac asal China halal dan suci digunakan. Fatwa tersebut belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh usai rapat pleno tertutup di Jakarta, Jumat (08 Januari 2021).
Menurut Asrorun Niam, keputusan BPOM yang masih ditunggu terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy). Sementara terkait kebolehan penggunaan Sinovac sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM.
“Ini akan menunggu hasil final ke-thoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.
Rapat pleno yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Lifescience .Co.
Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.
“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” jelasnya.
Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah melakukan kajian mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI yang telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.
Sebelumnya tim tersebut tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak Oktober 2020. Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana. Sepulang dari Indonesia, tim masih menunggu beberapa dokumen yang kurang.
Dokumen itu diterima secara lengkap oleh tim MUI pada Selasa (5 Januari 2021) melalui surat elektronik. Pada hari yang sama, tim juga merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nantinya akan memproduksi vaksin ini secara masal.
Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.
“Fatwa utuh belum keluar karena masih menunggu aspek toyib atau keamanan digunakan dari BPOM. Bila BPOM sudah mengeluarkan izin, maka vaksin produksi Sinovac ini bisa digunakan.”