Kepastian itu disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rilis yang diperoleh dari Tim Komunikasi Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
“Program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan di September 2020 ini,” ungkap Erick Thohir dalam keterangan tersebut. Berikut ini beberapa ketentuan yang dinyatakan dalam keterangan tertulis tersebut:
Penerima bantuan 13,8 pekerja Status pekerja non-PNS dan non-karyawan BUMN Pekerja aktif terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp150 ribu per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan Besaran bantuan Rp600 ribu selama empat bulan Pencairan: Dijadwalkan mulai September 2020. Diberikan kepada penerima per dua bulan.
“Akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ungkap Erick.
Dalam rilis tersebut juga disampaikan tentang kondisi ekonomi Indonesia yang baru saja diumumkan oleh Badan Pusat Statistik. Angka output perekonomian atau Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia periode kuartal II-2020 negatif.
PDB Indonesia periode April—Juni 2020 terkontraksi atau minus 5,32% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Terdapat dua hal yang menjadi fokus dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi, menurut rilis tersebut, yaitu dengan memberikan stimulus ekonomi yang manfaatnya nyata dirasakan masyarakat.
Misalnya untuk masyarakat miskin berupa program bantuan sosial, dan dukungan kepada usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) berupa subsidi bunga dan kredit. Selanjutnya, dilakukan percepatan penyerapan tenaga kerja melalui proyek padat karya. Upaya percepatan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan upaya kesehatan dan membangun rasa aman di tengah pandemi ini.
Rasa aman dapat mendorong masyarakat tingkat menengah ke atas untuk mulai berani membelanjakan uang atau tabungannya pada sektor-sektor produktif maupun investasi, dengan begitu diharapkan akan menggerakkan perekonomian di Indonesia.
Menurut Erick, program pemulihan ekonomi cukup banyak seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan hingga penyaluran kredit di sektor UMKM. Namun, hal itu membutuhkan waktu, data yang akurat serta koordinasi dengan banyak pihak untuk melakukan realisasi bantuan tersebut secara tepat.
“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” ujar Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu.