JAKARTA, Cobisnis.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan kesiapan untuk dilibatkan dalam upaya penertiban pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu.
Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, usai Satgas Pangan Polri mengungkapkan praktik curang beras oplosan serta akan mengenakan sanksi perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha beras.
“Kami sangat terbuka apabila dilibatkan dalam penertiban pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan standar,” ujar Rio dalam keterangannya, Kamis, 24 Juli.
YLKI juga mendorong pemerintah untuk tidak hanya mengumumkan pelanggaran, tetapi menindak secara tegas para pelaku usaha yang terbukti curang. Pihaknya meminta agar pemerintah melakukan monitoring atas sanksi yang telah dijatuhkan guna memastikan implementasinya di lapangan.
“YLKI meminta pemerintah tegas untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha dan memonitoring sanksi tersebut di pasaran,” lanjut Rio.
Tak hanya menyoal penegakan hukum, YLKI juga menyoroti pentingnya edukasi konsumen. Pasalnya, masyarakat sebagai pembeli berhak mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang standar mutu beras yang beredar di pasaran.
“YLKI meminta pemerintah menyampaikan secara terbuka kepada konsumen beras yang standar itu seperti apa sehingga konsumen paham,” katanya.
Satgas Pangan Polri menyita sejumlah barang bukti beras premium yang diduga tidak sesuai standar mutu dengan total 201 ton. Sitaan ini berasal dari ketiga produsen beras yaitu PT PIM, PT FS, dan Toko SY.
Berbagai dokumen dan aktivitas penunjang yaitu dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian produk ketidaksesuaian proses juga turut diamankan.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, berdasarkan gelar perkara penyelidikan maka produsen beras ini akan dikenakan sanksi Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).














