JAKARTA, Cobisnis.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang memilih bergabung dengan militer negara asing berpotensi menghadapi konsekuensi hukum serius. Salah satu risikonya adalah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Dave menanggapi perbincangan publik mengenai Kezia Syifa, seorang perempuan asal Tangerang, Banten, yang diketahui bergabung dengan militer Amerika Serikat. Menurut Dave, langkah tersebut tidak bisa dianggap sebagai keputusan pribadi semata.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai larangan WNI masuk dalam dinas militer asing telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, WNI hanya diperbolehkan bergabung dengan militer negara lain apabila memperoleh izin khusus dari Presiden.
“Masuk ke dinas militer asing tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat berujung pada pencabutan kewarganegaraan,” ujar Dave, Jumat (23/1/2026).
Dave menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk menjaga prinsip loyalitas dan tanggung jawab utama setiap WNI agar tetap berpihak kepada bangsa dan negara Indonesia. Ia menilai keterlibatan warga Indonesia dalam angkatan bersenjata negara lain memiliki implikasi luas, tidak hanya secara hukum, tetapi juga dari sisi kedaulatan dan diplomasi.
Dalam pandangan Komisi I DPR RI, fenomena ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi dan pengawasan. Dave menilai masih banyak WNI yang belum memahami dampak hukum dan politik dari keputusan bergabung dengan militer asing.
Ia mendorong pemerintah untuk memperkuat koordinasi lintas kementerian serta peran perwakilan RI di luar negeri dalam memberikan edukasi kepada WNI. Upaya tersebut dinilai penting agar warga tetap memiliki keterikatan dengan nilai-nilai kebangsaan dan menjaga citra Indonesia di tingkat internasional.
“Penegakan aturan harus diiringi pendekatan yang edukatif dan komunikatif agar tercipta pemahaman bersama,” katanya.
Sebelumnya, media sosial ramai oleh beredarnya video yang memperlihatkan seorang ibu melepas anak perempuannya yang mengenakan seragam militer Amerika Serikat saat akan bertugas. Peristiwa tersebut memicu diskusi publik mengenai status hukum WNI yang bergabung dengan angkatan bersenjata negara lain.














